Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11-29-pbi-2009 Tahun 2009 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2009 berlaku

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-29-pbi-2009 Tahun 2009

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek syariah oleh Bank Indonesia kepada BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas, dengan syarat BPRS harus memiliki peringkat kesehatan minimal PK-3, manajemen minimal C, dan arus kas negatif selama 14 hari terakhir. Fasilitas ini menggunakan akad Mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi, dengan plafon maksimal sebesar kebutuhan pendanaan untuk mencapai rasio kebutuhan kas 10%.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
11/29/PBI/2009
Tahun
2009
Tentang
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Juli 2009
Pejabat yang Menetapkan
MIRANDA S. GOELTOM
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
153
Jumlah diDownload
132
Tahun Pengundangan
2009
Nomor Pengundangan
107
Nomor Tambahan
5033
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2009
Pejabat Pengundangan
ANDI MATTALATTA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah