Kembali
Memuat PDF…
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11-29-pbi-2009 Tahun 2009
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek syariah oleh Bank Indonesia kepada BPRS yang mengalami kesulitan likuiditas, dengan syarat BPRS harus memiliki peringkat kesehatan minimal PK-3, manajemen minimal C, dan arus kas negatif selama 14 hari terakhir. Fasilitas ini menggunakan akad Mudharabah dan wajib dijamin dengan agunan berkualitas tinggi, dengan plafon maksimal sebesar kebutuhan pendanaan untuk mencapai rasio kebutuhan kas 10%.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 11/29/PBI/2009
- Tahun
- 2009
- Tentang
- Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Juli 2009
- Pejabat yang Menetapkan
- MIRANDA S. GOELTOM
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 153
- Jumlah diDownload
- 132
- Tahun Pengundangan
- 2009
- Nomor Pengundangan
- 107
- Nomor Tambahan
- 5033
- Tanggal Pengundangan
- 07 Juli 2009
- Pejabat Pengundangan
- ANDI MATTALATTA