Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 16-2-pbi-2014 Tahun 2014 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2014 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-2-pbi-2014 Tahun 2014

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, sudah dicabut, atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomis melalui proses meracik atau melebur. Hasil pemusnahan tersebut dicatat dalam berita acara dan dilaporkan secara tahunan ke Lembaran Negara, mencakup detail jenis pecahan, jumlah, dan nilai nominal untuk tahun 2013.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
16/2/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6760
Jumlah diDownload
286
Tahun Pengundangan
2014
Nomor Pengundangan
35
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2014
Pejabat Pengundangan
AMIR SYAMSUDIN

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah