Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2013
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-2-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk memusnahkan uang Rupiah yang tidak layak edar, sudah dicabut, atau tidak lagi memiliki manfaat ekonomis melalui proses meracik atau melebur. Hasil pemusnahan tersebut dicatat dalam berita acara dan dilaporkan secara tahunan ke Lembaran Negara, mencakup detail jenis pecahan, jumlah, dan nilai nominal untuk tahun 2013.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/2/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2013
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Februari 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6760
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 35
- Tanggal Pengundangan
- 14 Februari 2014
- Pejabat Pengundangan
- AMIR SYAMSUDIN