Peraturan BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL

Halaman 3 dari 4 · 106 dokumen

Peraturan Nomor 5 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tugas OR Penerbangan dan Antariksa untuk menyelenggarakan riset teknis, pengembangan, serta inovasi di bidang penerbangan dan antariksa. Fungsi utamanya mencakup pelaksanaan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa baik dari bumi maupun ruang angkasa. Struktur organisasi ini berada di bawah tanggung jawab langsung Kepala BRIN.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur tugas teknis BRIN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang ketenaganukliran. Struktur organisasi Riset Tenaga Nuklir berada di bawah Kepala BRIN dan dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan nuklir.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tugas OR Energi dan Manufaktur untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, serta inovasi di bidang energi dan manufaktur. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, hingga pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi ini berada di bawah Kepala BRIN dan dipimpin oleh Kepala OR.

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tugas OR Kebumian dan Maritim untuk menyelenggarakan riset teknis, pengembangan, pengkajian, serta inovasi di bidang kebumian dan maritim. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan riset, pemberian bimbingan teknis, hingga pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi ini berada di bawah Kepala BRIN dan dipimpin oleh Kepala OR Kebumian dan Maritim.

berlaku
Peraturan Nomor 20 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur mekanisme dan ketentuan tugas belajar serta pelatihan bagi pegawai di lingkungan BRIN untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing sumber daya manusia. Tugas belajar didefinisikan sebagai pendidikan formal, sedangkan pelatihan adalah pendidikan nonformal lebih dari enam bulan untuk memenuhi standar kompetensi jabatan. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan disiplin PNS serta bertujuan memperkuat kapasitas aparatur sipil negara.

berlaku
Peraturan Nomor 18 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan serah dan penyimpanan data primer serta keluaran hasil riset untuk menjamin ketersediaan aset penting bagi masyarakat jangka panjang. Ketentuan ini mengatur mekanisme pengelolaan data mentah autentik dari kegiatan penelitian agar dapat diakses dan dimanfaatkan secara optimal.

berlaku
Peraturan Nomor 17 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2022

Peraturan ini mengubah status Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia menjadi pejabat fungsional dosen noneselon dengan hak keuangan setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Selain itu, jabatan Ketua Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diubah menjadi bukan jabatan struktural namun tetap diberikan hak keuangan setara Administrator.

berlaku
Peraturan Nomor 16 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tugas OR Tata Kelola Pemerintahan, Ekonomi, dan Kesejahteraan Masyarakat untuk menyelenggarakan riset teknis, pengembangan, serta inovasi di bidang tersebut. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan riset, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. Organisasi ini dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tugas OR Nanoteknologi dan Material untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan evaluasi. Struktur organisasi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.

berlaku
Peraturan Nomor 15 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan tugas OR Pertanian dan Pangan untuk menyelenggarakan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian serta pangan. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, hingga pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan yang mencakup pusat-pusat riset spesifik seperti teknologi pangan, agroindustri, tanaman pangan, dan hortikultura.

berlaku
Peraturan Nomor 22 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Klirens Etik Riset

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan periset melakukan penilaian klirens etik riset secara mandiri melalui sistem BRIN sebelum memulai penelitian, dan mengajukan permohonan resmi jika hasil penilaian tersebut menyatakan perlunya klirens etik. Tujuannya adalah memastikan keberterimaan secara etik dalam proses riset serta memberikan perlindungan bagi periset, subjek, objek, dan masyarakat. Klirens etik ini didasarkan pada prinsip menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik tanpa merugikan, dan keadilan.

berlaku
Peraturan Nomor 23 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Program Akuisisi Pengetahuan Lokal

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 23 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan program akuisisi pengetahuan lokal berupa buku atau audiovisual yang disediakan secara gratis untuk masyarakat guna mendokumentasikan, mengonversi, dan mempreservasi kearifan lokal serta ilmu pengetahuan tradisional. Program ini bertujuan memotivasi berbagai pihak, termasuk periset dan komunitas, untuk berpartisipasi dalam pelestarian pengetahuan lokal melalui karya tulis atau media rekaman.

berlaku
Peraturan Nomor 24 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia Melalui Mobilitas Periset

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 24 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan program pengembangan kapasitas SDM melalui mobilitas periset di BRIN untuk meningkatkan kompetensi, sinergi riset, dan daya saing bangsa. Program ini mencakup berbagai jenis periset, termasuk ASN, tenaga ahli dari luar, dan mahasiswa, yang dilibatkan dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan pengkajian ilmu pengetahuan serta teknologi.

berlaku
Peraturan Nomor 26 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan aturan baku penggunaan logo BRIN pada berbagai media resmi dan atribut kedinasan untuk memperkuat identitas serta citra lembaga. Penggunaan logo harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan Kepala BRIN dan wajib diterapkan oleh seluruh pegawai serta pimpinan unit kerja. Logo dilarang digunakan untuk kegiatan individu yang tidak terkait kedinasan maupun promosi komersial oleh mitra kerja.

berlaku
Peraturan Nomor 25 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Program Pengembangan Sumber Daya Manusia Melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 25 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan program pendidikan pascasarjana berbasis riset untuk meningkatkan kapasitas Pegawai Negeri Sipil dan sumber daya manusia lainnya yang berkolaborasi riset di lingkungan BRIN. Program ini dirancang sebagai solusi formal untuk pengembangan kompetensi dan daya saing bangsa, dengan melibatkan unit kerja BRIN seperti Deputi SDM Iptek dan Direktorat Manajemen Talenta sebagai penanggung jawab kebijakan dan supervisi.

berlaku
Peraturan Nomor 21 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagai dokumen strategis untuk meningkatkan kapasitas SDM yang kompeten dan profesional di sektor tersebut. Dokumen ini mengatur serangkaian kegiatan sistematis penyusunan dan kaji ulang standar kompetensi kerja, serta mengintegrasikan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar nasional. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dalam pemenuhan kompetensi SDM riset dan inovasi di Indonesia.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022

Peraturan ini mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan BRIN untuk menjamin keamanan, keaslian, dan kekuatan hukum dokumen elektronik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan ini mengatur definisi teknis serta prosedur penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam transaksi atau pengesahan dokumen di instansi tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 27 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 27 Tahun 2022

Peraturan ini mengubah struktur angka jabatan pada Lampiran II dan menyisipkan berbagai angka baru (seperti 14a, 8a, 25a, dst.) pada Lampiran III Peraturan BRIN Nomor 4 Tahun 2022. Perubahan tersebut bertujuan mengakomodasi penambahan dan perubahan jabatan serta kelas jabatan di lingkungan BRIN berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi oleh Kementerian PANRB.

berlaku
Peraturan Nomor 32 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional tersebut. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 32 Tahun 2018. Tujuannya adalah memastikan Analis Perkebunrayaan memiliki keahlian dan keterampilan yang sesuai untuk mengelola kebun raya, termasuk perencanaan, pengembangan koleksi, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan.

berlaku
Peraturan Nomor 33 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 33 Tahun 2022

Peraturan BRIN No. 33 Tahun 2022 menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan untuk Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural mereka. Pelatihan ini wajib diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 31 Tahun 2018. Fokus utamanya adalah meningkatkan kemampuan Teknisi Perkebunrayaan dalam pengelolaan teknis kebun raya, meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.

berlaku
Peraturan Nomor 34 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Peraturan Menteri Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 34 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan bagi Pejabat Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina diberi kewenangan menyusun standar kompetensi, kurikulum, serta menyelenggarakan uji kompetensi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

berlaku
Peraturan Nomor 35 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pengelolaan Hibah Langsung di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 35 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan dan pengelolaan hibah langsung (penerimaan negara yang tidak perlu dibayar kembali) di lingkungan BRIN untuk mendukung kinerja dan program pembangunan nasional. Tujuannya adalah memastikan proses pengelolaan berjalan efektif, efisien, taat asas, dan taat administrasi tanpa melalui mekanisme perencanaan anggaran standar.

berlaku
Peraturan Nomor 31 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 31 Tahun 2022

Peraturan BRIN No. 31 Tahun 2022 menetapkan pedoman pelaksanaan pelatihan untuk Pegawai Negeri Sipil yang memegang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah guna meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural mereka. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN, PP Manajemen PNS, serta peraturan terkait jabatan fungsional tersebut, dengan tujuan memastikan Analis Data Ilmiah memiliki standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugasnya.

berlaku
Peraturan Nomor 29 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 29 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional tersebut. Pelatihan ini diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai instansi pembina berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 80 Tahun 2020. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan Kurator Koleksi Hayati dalam mengelola spesimen dan isolat keanekaragaman hayati sesuai standar kompetensi yang ditetapkan.

berlaku
Peraturan Nomor 28 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 28 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan pembentukan Jabatan Fungsional Peneliti untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi Pejabat Fungsional Peneliti di lingkungan BRIN. Kewenangan menetapkan pedoman ini diberikan kepada BRIN sebagai instansi pembina, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait Jabatan Fungsional Peneliti dan Manajemen PNS.

berlaku
Peraturan Nomor 30 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 30 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pelatihan untuk Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi guna memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, serta peraturan terkait jabatan fungsional Analis Pemanfaatan Iptek yang diterbitkan oleh Kementerian PANRB.

berlaku
Peraturan Nomor 37 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Akreditasi Penerbit Ilmiah

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 37 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur mekanisme pengakuan atas kualitas penerbitan ilmiah berbasis riset untuk menjamin mutu dan meningkatkan produktivitas publikasi buku ilmiah. Akreditasi dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Penerbit Ilmiah (LAPI) yang ditunjuk BRIN berdasarkan kompetensi, otoritas, dan kredibilitas penerbit. Tujuannya adalah memastikan proses penyuntingan dan penelaahan substansi naskah dilakukan sesuai standar keilmuan yang ditetapkan.

berlaku
Peraturan Nomor 36 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 36 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BRIN dengan tarif nol rupiah atau nol persen untuk jenis-jenis tertentu. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari peraturan menteri keuangan terkait PNBP kebutuhan mendesak dan bersifat volatil.

berlaku
Peraturan Nomor 38 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022

Peraturan ini mengatur tata cara penataan dan pemanfaatan rumah negara di lingkungan BRIN agar aset negara dimanfaatkan sesuai fungsi, tertib administrasi, hukum, dan fisik. Pengaturan ini mewajibkan pemberian surat izin penghunian oleh Kepala BRIN kepada pegawai/pejabat yang berhak, dengan hak tinggal yang terbatas selama masa jabatan masih aktif.

berlaku
Peraturan Nomor 40 Tahun 2022 badan riset dan inovasi nasional 2022

Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Peraturan Menteri Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 40 Tahun 2022

Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah di BRIN berdasarkan beban kerja yang dihitung dari rata-rata target terbitan per tahun, jumlah terbitan yang dikelola, serta tingkat kompleksitasnya (nasional atau internasional). Tujuannya adalah untuk memetakan kebutuhan rekrutmen baru dan kenaikan jenjang jabatan guna memastikan pengelolaan penerbitan ilmiah berjalan efektif.

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah