Peraturan BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Halaman 4 dari 4 · 106 dokumen
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 39 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan jumlah dan komposisi Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati di BRIN berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator jumlah target, jumlah, dan jenis koleksi keanekaragaman hayati yang dikelola.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di BRIN untuk keperluan rekrutmen dan kenaikan jenjang jabatan. Kebutuhan tersebut dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator target jumlah perlindungan produk hasil ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikelola.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 41 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah di BRIN berdasarkan tiga indikator utama: jumlah database/data yang dikelola, jumlah target pengolahan data yang dimanfaatkan, dan tingkat kompleksitas data. Kebutuhan ini digunakan sebagai dasar untuk rekrutmen jabatan baru serta kenaikan jenjang fungsional guna memastikan ketersediaan tenaga yang memadai untuk kegiatan analisis data ilmiah.
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme penunjukan, tugas, dan kewenangan Pelaksana Tugas serta Pelaksana Harian di lingkungan BRIN untuk menjamin kelancaran operasional saat pejabat definitif berhalangan. Ketentuan ini memberikan kepastian hukum mengenai batasan wewenang yang dapat diambil oleh Plt dan Plh dalam menjalankan fungsi kepemimpinan sementara.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur struktur organisasi BRIN sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden untuk menyelenggarakan riset, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan secara terintegrasi. BRIN dipimpin oleh Kepala dan dibantu Wakil Kepala, serta bertugas membantu Presiden dalam penyusunan kebijakan nasional serta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
Organisasi Riset
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan Organisasi Riset (OR) sebagai organisasi nonstruktural di bawah Kepala BRIN yang bertugas menyelenggarakan kegiatan teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta ketenaganukliran dan keantariksaan. OR dipimpin oleh Kepala OR dan strukturnya terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, serta kelompok kegiatan yang didukung oleh sumber daya dari Sekretariat Utama dan Deputi.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tugas OR Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidangnya. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, hingga pemantauan dan evaluasi. Organisasi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tugas LAPAN (Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa) untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi di bidang penerbangan dan antariksa. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis penyelenggaraan keantariksaan, pemberian bimbingan teknis, hingga pengelolaan standardisasi dan pemantauan evaluasi. Struktur organisasi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir untuk instansi pembina dan pengembang, dengan definisi beban kerja sebagai target pekerjaan dalam satuan waktu tertentu dan standar kemampuan rata-rata sebesar 1.250 jam per tahun.
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan BRIN, termasuk PNS dan pegawai lainnya, dengan dasar penilaian capaian kinerja dan perilaku kerja. Ketentuan ini mencakup definisi istilah terkait seperti SKP, tugas belajar, serta pelatihan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kompetensi dan pengembangan karier.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati adalah unit nonstruktural di bawah Kepala BRIN yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta invensi dan inovasi di bidang hayati. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, hingga pemantauan dan evaluasi hasil kerja.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 69 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan BATAN sebagai organisasi nonstruktural di bawah BRIN yang bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi nuklir serta pengelolaan seluruh aspek ketenaganukliran. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program dan anggaran untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis tersebut sesuai peraturan perundang-undangan.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pengkajian dan Penerapan Teknologi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tugas pokok BPPT sebagai penyelenggara teknis pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi teknologi, serta menguraikan fungsi operasionalnya mulai dari penyusunan rencana hingga pemantauan evaluasi. Struktur organisasi BPPT diletakkan di bawah BRIN yang dipimpin oleh seorang Kepala, dengan dukungan sumber daya dari Sekretariat Utama dan Deputi terkait.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2021
OR Ilmu Pengetahuan Teknik bertugas menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi di bidang teknik. Fungsinya mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan dan supervisi, serta pemantauan dan evaluasi. Organisasi ini dipimpin oleh seorang Kepala dan berada di bawah tanggung jawab Kepala BRIN.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Kebumian
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan tugas teknis OR Ilmu Pengetahuan Kebumian dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan inovasi di bidang kebumian. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan, kerja sama, hingga pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah kelembagaan Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir menjadi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia (Poltek Nuklir) sebagai perguruan tinggi vokasi di lingkungan BRIN yang dipimpin oleh Direktur. Poltek Nuklir bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN, dengan pembinaan teknis akademik dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta pembinaan operasional oleh Kepala BRIN. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan vokasi di bidang teknologi nuklir, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat.