Kembali
Memuat PDF…
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 36 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan BRIN dengan tarif nol rupiah atau nol persen untuk jenis-jenis tertentu. Ketentuan ini berlaku sebagai implementasi dari peraturan menteri keuangan terkait PNBP kebutuhan mendesak dan bersifat volatil.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 36
- Tahun
- 2022
- Tentang
- BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5571
- Jumlah diDownload
- 400
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 980
- Tanggal Pengundangan
- 26 September 2022