Kembali
Memuat PDF…
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Riset dan Inovasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan SKKNI Bidang Riset dan Inovasi sebagai dokumen strategis untuk meningkatkan kapasitas SDM yang kompeten dan profesional di sektor tersebut. Dokumen ini mengatur serangkaian kegiatan sistematis penyusunan dan kaji ulang standar kompetensi kerja, serta mengintegrasikan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai dengan standar nasional. Tujuannya adalah menciptakan keseragaman dalam pemenuhan kompetensi SDM riset dan inovasi di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2022
- Tentang
- RENCANA INDUK PENGEMBANGAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA BIDANG RISET DAN INOVASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6742
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 498
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY