Kembali
Memuat PDF…
Klirens Etik Riset
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 22 Tahun 2022
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan periset melakukan penilaian klirens etik riset secara mandiri melalui sistem BRIN sebelum memulai penelitian, dan mengajukan permohonan resmi jika hasil penilaian tersebut menyatakan perlunya klirens etik. Tujuannya adalah memastikan keberterimaan secara etik dalam proses riset serta memberikan perlindungan bagi periset, subjek, objek, dan masyarakat. Klirens etik ini didasarkan pada prinsip menghormati harkat martabat manusia, berbuat baik tanpa merugikan, dan keadilan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KLIRENS ETIK RISET
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2520
- Jumlah diDownload
- 512
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 499
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY