Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Tanda Tangan Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2022
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan BRIN untuk menjamin keamanan, keaslian, dan kekuatan hukum dokumen elektronik guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan ini mengatur definisi teknis serta prosedur penggunaan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi dalam transaksi atau pengesahan dokumen di instansi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7274
- Jumlah diDownload
- 634
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 426
- Tanggal Pengundangan
- 20 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO