Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan baku penggunaan logo BRIN pada berbagai media resmi dan atribut kedinasan untuk memperkuat identitas serta citra lembaga. Penggunaan logo harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan Kepala BRIN dan wajib diterapkan oleh seluruh pegawai serta pimpinan unit kerja. Logo dilarang digunakan untuk kegiatan individu yang tidak terkait kedinasan maupun promosi komersial oleh mitra kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Mei 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- LAKSANA TRI HANDOKO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4492
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 503
- Tanggal Pengundangan
- 20 Mei 2022
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY