Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 26 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga badan riset dan inovasi nasional 2022 berlaku

Tata Cara Penggunaan Logo Badan Riset dan Inovasi Nasional

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 26 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan baku penggunaan logo BRIN pada berbagai media resmi dan atribut kedinasan untuk memperkuat identitas serta citra lembaga. Penggunaan logo harus mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan Kepala BRIN dan wajib diterapkan oleh seluruh pegawai serta pimpinan unit kerja. Logo dilarang digunakan untuk kegiatan individu yang tidak terkait kedinasan maupun promosi komersial oleh mitra kerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Nomor
26
Tahun
2022
Tentang
TATA CARA PENGGUNAAN LOGO BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2022
Pejabat yang Menetapkan
LAKSANA TRI HANDOKO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4492
Jumlah diDownload
596
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
503
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah