badan riset dan inovasi nasional
Lembaga & Badan · 106 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Arsip Elektronik di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2026
Peraturan BRIN No. 7 Tahun 2026 mengatur pengelolaan arsip elektronik di lingkungan BRIN secara efisien dan sistematis, mencakup seluruh siklus mulai dari pembuatan hingga pemanfaatan. Fokus utamanya adalah menjamin keaslian, keandalan, dan keamanan data elektronik untuk mendukung akuntabilitas kinerja serta preservasi memori kelembagaan sesuai kaidah kearsipan dan pemerintahan digital.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2026 2026
Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan, masa jabatan, batas kewenangan, akuntabilitas, dan hak keuangan bagi Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di lingkungan BRIN saat pejabat definitif berhalangan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk memastikan kesinambungan tugas dan fungsi jabatan di BRIN.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2026 2026
Pedoman Teknis Tenaga Ahli pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis pengangkatan, kedudukan, tugas, serta kewajiban dan hak Tenaga Ahli non-ASN di BRIN yang bertugas memberikan dukungan profesional dan rekomendasi strategis bagi Kepala BRIN. Pengangkatan dilakukan oleh Kepala BRIN berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, riwayat hidup, dan pengalaman, dengan masa kerja yang dapat dievaluasi sesuai kebutuhan. Tenaga Ahli wajib melaksanakan tugas secara profesional dan berintegritas, menjaga kerahasiaan data, serta menghindari konflik kepentingan dan penerimaan hadiah yang dapat memengaruhi objektivitasnya.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2026 2026
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BRIN agar tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Tujuannya adalah menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap dan akurat serta mengembangkan kerja sama dengan jaringan dokumentasi hukum nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2026 2026
Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2025 2029
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BRIN untuk periode lima tahun (2025–2029) sebagai penjabaran dari RPJMN 2025–2029. Dokumen ini menjadi acuan utama bagi BRIN dalam melaksanakan fungsi riset dan inovasi nasional serta mengukur kinerja melalui sistem KRISNA-RENSTRAKL.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2026 2026
Pengelolaan Kendaraan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pengelolaan kendaraan di lingkungan BRIN sebagai bagian dari Barang Milik Negara untuk memastikan pemanfaatannya tepat guna, efisien, dan tertib. Ketentuan ini mencakup aspek perencanaan kebutuhan, pengadaan, hingga pemusnahan kendaraan guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN secara akuntabel.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2026 2026
Program Pengembangan Kapasitas Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan Pascasarjana Berbasis Riset dan Mobilitas Periset
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini menggabungkan dua regulasi sebelumnya (Perbrin No. 25/2022 dan No. 24/2022) menjadi satu aturan komprehensif untuk meningkatkan kapasitas SDM melalui pendidikan pascasarjana berbasis riset dan mobilitas periset. Program ini dirancang khusus untuk meningkatkan daya saing dan kemandirian bangsa dengan melibatkan ASN serta sumber daya manusia lainnya dalam ekosistem riset nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Penginderaan Jauh
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan penginderaan jauh, mencakup perolehan, pengolahan, penyimpanan, pendistribusian, dan pemanfaatan data dari satelit atau wahana antariksa lainnya. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan data tersebut dilakukan secara terpadu, terpusat, dan aman demi mendukung pembangunan nasional serta kepentingan kedaulatan wilayah Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data riset dan inovasi di BRIN untuk menjamin ketersediaan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung riset nasional. Regulasi ini mendefinisikan konsep kunci seperti data induk, data prioritas, serta standar interoperabilitas dan lisensi sebagai dasar pengelolaan data. Tujuannya adalah mewujudkan satu data di bidang riset dan inovasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dibagikan antar instansi sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan BRIN No. 3 Tahun 2025 ini menetapkan petunjuk pelaksanaan dan teknis untuk pengembangan karier, profesionalisme, serta peningkatan kinerja pada jabatan fungsional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, riset, dan inovasi. Peraturan ini disusun sebagai turunan dari Peraturan Menteri PANRB No. 19 Tahun 2024 dan didasarkan pada berbagai undang-undang terkait ASN serta manajemen pegawai negeri.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi istilah kunci dalam pengelolaan kinerja pegawai BRIN, termasuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sebagai ekspektasi kinerja tahunan, serta menetapkan Keluaran Kerja Minimal sebagai hasil kerja utama yang wajib dicapai oleh sumber daya manusia. Perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi dan meningkatkan kinerja pegawai dalam mencapai tujuan BRIN.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Platform Digital Geoinformatika sebagai sistem terintegrasi untuk menyediakan informasi akurat dan real-time guna mendukung perencanaan tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, serta keamanan negara. Pembangunan platform ini dilaksanakan melalui tahapan pembangunan infrastruktur, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemantauan yang didasarkan pada peta jalan perencanaan yang disusun secara berkala setiap lima tahun.
- berlakuPeraturan Nomor 11 Tahun 2025 2025
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tugas, fungsi, dan struktur organisasi Riset Pertanian dan Pangan di bawah BRIN yang dipimpin oleh Kepala OR. Tugas utamanya menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang pertanian dan pangan, dengan dukungan sumber daya dari Sekretariat Utama dan Deputi. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan tujuh pusat riset spesifik meliputi teknologi pangan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, budidaya laut, dan air tawar.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2025 2025
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tugas OR Nanoteknologi dan Material untuk menyelenggarakan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang nanoteknologi dan material, serta mengorganisir struktur kerja melalui 11 pusat riset khusus seperti energi, komposit, metalurgi, hingga biomassa.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 38 Tahun 2022 tentang Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi "Rumah Negara" dalam Peraturan BRIN No. 38 Tahun 2022 dengan menambahkan dua kategori baru (angka 5a dan 5b) di antara angka 5 dan 6. Tujuannya adalah menata ulang penghunian rumah negara di lingkungan BRIN agar lebih optimal, tertib administrasi, hukum, dan fisik sesuai fungsi aslinya.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2025 2025
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tugas utama Organisasi Riset Kebumian dan Maritim di bawah BRIN untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang kebumian serta maritim. Fungsi utamanya mencakup penyusunan rencana program, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan enam Pusat Riset spesifik yang menangani bidang geologi, iklim, air, sumber daya geologi, oseanologi, dan laut dalam.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2025 2025
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tugas OR Hayati dan Lingkungan untuk menyelenggarakan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan, serta mengaturnya secara struktural melalui tujuh pusat riset khusus seperti Rekayasa Genetika, Biosistematika, Ekologi, hingga Botani Terapan.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2025 2025
Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi Riset Energi dan Manufaktur
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tugas OR Energi dan Manufaktur untuk menyelenggarakan riset, pengembangan, dan inovasi di bidang energi serta manufaktur, dengan fungsi penyusunan rencana, pelaksanaan teknis, hingga pemantauan evaluasi. Struktur organisasinya terdiri dari Kepala OR, Kepala Pusat, dan berbagai kelompok kegiatan yang mencakup 11 pusat riset spesifik seperti bahan bakar, konversi energi, kelistrikan, transportasi, hingga teknologi lingkungan.
- berlakuPeraturan Nomor 12 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia sebagai perguruan tinggi di lingkungan BRIN yang dipimpin oleh Direktur, dengan tugas utama menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi di bidang teknologi nuklir serta fungsi pendukung seperti penelitian dan pengabdian masyarakat. Kedudukan Poltek Nuklir berada di bawah Kepala BRIN, sementara pembinaan teknis akademik dilakukan oleh menteri pendidikan tinggi dan pembinaan operasional serta administratif oleh Kepala BRIN.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksaanan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Riset dan Inovasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah Lampiran I dari Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 yang berisi pedoman kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan BRIN. Perubahan tersebut menyesuaikan syarat, prosedur, dan kriteria penilaian dengan kebijakan terkini untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan karier pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata cara tuntutan ganti rugi bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan BRIN yang terbukti menimbulkan kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 dan bertujuan untuk memulihkan uang, surat berharga, atau barang yang hilang akibat kelalaian atau kesengajaan pegawai.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Audit Kinerja Periset di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan mekanisme audit kinerja terhadap kualitas, produktivitas, dan kontribusi periset atau kelompok riset di lingkungan BRIN untuk memastikan pencapaian tujuan riset dan standar kualitas. Audit ini dilakukan berdasarkan keluaran kerja minimal (KKM) dan berbagai bentuk hasil karya ilmiah seperti jurnal, buku, serta perlindungan kekayaan intelektual. Tujuannya adalah mengukur sejauh mana periset telah berkontribusi terhadap pengetahuan dan hasil yang diharapkan guna meningkatkan daya saing bangsa.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Perubahan Atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengubah definisi dan jenis kerja sama BRIN dengan memperjelas istilah seperti Naskah Kerja Sama, Nota Kesepahaman, serta Perjanjian Kerja Sama sebagai payung hukum. Perubahan juga mencakup penambahan kategori mitra kerja sama (dalam dan luar negeri) serta pengaturan terkait Kekayaan Intelektual dalam konteks penelitian dan inovasi.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini menyesuaikan nomenklatur jabatan dan kelas jabatan pelaksana di lingkungan BRIN agar selaras dengan regulasi terbaru dari Kementerian PANRB. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2024 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kebun Raya
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tahapan perencanaan pembangunan Kebun Raya yang meliputi usulan, kajian usulan, kelayakan lokasi, dan penyusunan rencana induk, serta menetapkan kewajiban pengusul menyertakan data lokasi dan luas lahan. Selain itu, peraturan ini mewajibkan BRIN memberikan pertimbangan teknis pada setiap tahapan dan menetapkan batas waktu maksimal 5 hari kerja untuk proses telaah kajian usulan.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2024 2024
Tata Kelola Koleksi Ilmiah
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata kelola koleksi ilmiah BRIN sebagai aset penting untuk pengembangan iptek dan kesejahteraan masyarakat, yang terdiri dari dua jenis utama: koleksi hayati (seperti spesies, genetik, dan mikroorganisme) serta koleksi nonhayati. Tata kelola ini mencakup proses menghimpun, menginventarisasi, memelihara, melindungi, dan mengamankan koleksi tersebut secara terstandar untuk kepentingan ilmiah, pendidikan, dan pemanfaatan lebih lanjut.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2024 2024
Tata Kelola Pendanaan Riset dan Inovasi
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tata kelola pendanaan riset dan inovasi yang bertujuan memfasilitasi pelaksanaan riset, meningkatkan kolaborasi, serta mendorong pengembangan industri berbasis riset untuk pertumbuhan ekonomi. Sumber pendanaan mencakup anggaran negara dan daerah, hasil pengembangan dana abadi, badan usaha, serta sumber lain yang sah. Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan riset, penguatan kolaborasi lembaga riset, dan pemberian penghargaan.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2024 2024
Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk memperkuat kompetensi ASN di BRIN melalui tugas belajar formal dan pelatihan nonformal guna menutup kesenjangan standar kompetensi jabatan. Pengaturan mencakup definisi istilah, struktur organisasi, serta mekanisme perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sumber daya manusia tersebut.
- dicabutPeraturan Nomor 11 Tahun 2024 2024
Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan aturan baku mengenai jenis, susunan, bentuk, serta tata cara pembuatan dan pengendalian naskah dinas di lingkungan BRIN untuk menjamin keaslian dan akuntabilitas arsip. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama guna menyesuaikan dengan perkembangan organisasi dan teknologi informasi, termasuk pengaturan khusus untuk naskah dinas elektronik dan tanda tangan elektronik.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pedoman Manajemen Pengetahuan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan pedoman manajemen pengetahuan untuk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) guna meningkatkan kinerja, efisiensi, dan ketahanan organisasi Instansi Pusat serta Pemerintah Daerah. Pedoman ini mengklasifikasikan pengetahuan menjadi eksplisit dan implisit, serta mengatur proses transformasinya melalui sosialisasi, eksternalisasi, kombinasi, dan internalisasi. Tujuannya adalah mempercepat akses pengetahuan, mendorong inovasi, dan mencegah hilangnya aset organisasi akibat pergantian pegawai.