Peraturan BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
Halaman 2 dari 4 · 106 dokumen
Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Infrastruktur dan Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan ketentuan umum mengenai definisi pegawai, capaian kinerja, dan berbagai jenis penugasan (seperti tugas belajar dan pelatihan) bagi pegawai di lingkungan BRIN sebagai dasar pemberian tunjangan kinerja. Aturan ini juga mencakup dasar hukum dan struktur organisasi BRIN yang bertanggung jawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan riset dan inovasi nasional.
Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan BRIN No. 1 Tahun 2023 menetapkan kerangka pengelolaan kinerja pegawai di lingkungan BRIN untuk mewujudkan aparatur yang profesional dan kompeten, dengan fokus pada pencapaian ekspektasi kinerja tahunan melalui indikator individu dan keluaran kerja minimal. Aturan ini mewajibkan pelaksanaan evaluasi periodik bulanan atau triwulanan yang mencakup review hasil kerja dan perilaku untuk menetapkan predikat kinerja serta memberikan umpan balik berkelanjutan kepada pegawai.
Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme penilaian kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Riset dan Inovasi Nasional untuk menjamin objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengembangan karier. Penilaian tersebut membandingkan kompetensi ASN dengan standar jabatan yang dipersyaratkan melalui metode assessment center atau metode lain yang ditetapkan. Fokus utamanya adalah mengukur pengetahuan, keterampilan, dan perilaku dalam aspek manajerial maupun sosial kultural untuk memastikan efektivitas kinerja pegawai.
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah dan menyisipkan angka 17a pada posisi angka 9, 43, dan 62 di Lampiran II terkait jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BRIN. Perubahan ini bertujuan mengakomodasi penambahan dan perubahan jabatan akibat hasil evaluasi organisasi. Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkan.
Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola riset dan inovasi di daerah untuk meningkatkan peran pengendalian BRIN terhadap BRIDA serta memperkuat ekosistem riset guna daya saing daerah. Aturan ini mengatur sinkronisasi penyelenggaraan riset dan inovasi di tingkat daerah, mencakup definisi aktivitas riset, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta perekayasaan dan invensi.
Rencana Strategis Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BRIN periode 2022-2024 sebagai dokumen perencanaan tiga tahun untuk memajukan riset, inovasi, ketenaganukliran, dan keantariksaan. Dokumen ini disusun sesuai ketentuan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024.
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan untuk membekali kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi teknisi dalam menjalankan tugas persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan penelitian serta penerapan teknologi. Pelatihan yang diselenggarakan mencakup jenis klasikal dan terintegrasi (bauran) dengan strategi pembelajaran yang dirancang khusus sesuai kebutuhan jabatan fungsional tersebut.
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pranata Nuklir untuk memenuhi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional tersebut. Aturan ini mengklasifikasikan jenis pelatihan menjadi klasikal, bauran (terintegrasi), dan jarak jauh, serta mengatur definisi kurikulum sebagai rencana pembelajaran yang mencakup capaian, proses, dan penilaian.
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur ketentuan penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir untuk membekali kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural bagi pejabat fungsional di instansi pemerintah. Pelatihan dilaksanakan melalui metode klasikal, bauran (kombinasi tatap muka dan daring), atau jarak jauh, dengan tujuan memastikan peserta mampu menjalankan tugas pengembangan teknologi nuklir secara profesional.
Pengelolaan Kekayaan Intelektual di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan BRIN No. 11 Tahun 2023 menetapkan kerangka pengelolaan kekayaan intelektual di lingkungan BRIN sebagai aset strategis untuk meningkatkan daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat. Aturan ini mendefinisikan berbagai jenis kekayaan intelektual seperti paten, hak cipta, desain industri, dan hak perlindungan varietas tanaman, serta mengatur mekanisme penguasaannya. Tujuannya adalah memastikan hasil riset dan inovasi BRIN dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat luas.
Penyelenggaraan Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa di BRIN untuk membekali pegawai dengan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural guna menjalankan tugas pengkajian serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pelatihan dapat dilaksanakan secara klasikal (tatap muka), terintegrasi (bauran daring dan luring), atau jarak jauh (sepenuhnya daring) tergantung kondisi dan kebutuhan. Ketentuan ini didasarkan pada UU ASN, PP tentang Manajemen PNS, dan Perpres yang membentuk BRIN.
Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman penghitungan jumlah dan komposisi kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa serta Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Penghitungan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang sesuai untuk melaksanakan kegiatan pengkajian, penerapan ilmu pengetahuan, serta layanan teknis dan operasional penelitian dan pengembangan. Dasar hukumnya merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN dan jabatan fungsional yang berlaku.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Tenaga Nuklir
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi Organisasi Riset Tenaga Nuklir menjadi tujuh pusat riset khusus, termasuk penambahan Pusat Riset Teknologi Analisis Berkas Nuklir. Fokus utama perubahan ini adalah memperjelas tugas dan fungsi teknis penelitian, pengembangan, serta penyelenggaraan ketenaganukliran di bidang bahan nuklir dan limbah radioaktif.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah susunan organisasi Riset Elektronika dan Informatika menjadi tujuh pusat riset, termasuk penambahan Pusat Riset Geoinformatika. Pusat ini memiliki tugas menyelenggarakan fungsi teknis penelitian, pengembangan, hingga pemantauan evaluasi di bidang geoinformatika.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 17 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi Riset Hayati dan Lingkungan menjadi delapan pusat riset, termasuk penambahan Pusat Riset Botani Terapan. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan, meningkatkan efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan tugas serta fungsi organisasi tersebut.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kebumian dan Maritim
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi Riset Kebumian dan Maritin menjadi sembilan pusat riset baru, termasuk penambahan fokus pada laut dalam, bioindustri, dan konservasi. Perubahan ini juga menghapus dua pasal terkait dan mengatur agar pejabat yang ada tetap menjalankan tugasnya selama masa transisi menuju struktur baru.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Pertanian dan Pangan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 21 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi Riset Pertanian dan Pangan menjadi tujuh pusat riset, termasuk penambahan Pusat Riset Teknologi Tepat Guna. Selain itu, tugas dan fungsi Pusat Riset Hortikultura diperjelas mencakup penelitian, pengembangan, hingga pemantauan evaluasi, dengan penyisipan pasal baru untuk mengatur detail operasionalnya.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Nanoteknologi dan Material
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang susunan organisasi Riset Nanoteknologi dan Material menjadi delapan pusat riset khusus, termasuk penambahan Pusat Riset Fisika Kuantum dan Pusat Riset Sistem Nanoteknologi. Selain itu, peraturan ini secara spesifik mendefinisikan tugas dan fungsi teknis Pusat Riset Kimia serta Pusat Riset Fotonika dalam bidang penelitian, pengembangan, dan inovasi.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 19 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang susunan Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora menjadi tujuh pusat riset, termasuk penambahan Pusat Riset Hukum dan Pusat Riset Agama dan Kepercayaan. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 22 dan Pasal 23 dari peraturan sebelumnya serta mengatur transisi agar pejabat yang ada tetap menjalankan tugasnya hingga penyesuaian selesai.
Perubahan atas Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini menata ulang susunan Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa menjadi empat pusat riset, yaitu Antariksa, Teknologi Penerbangan, Teknologi Satelit, dan Teknologi Roket. Selain itu, peraturan ini menghapus dua pasal lama dan mengatur transisi agar pejabat yang menjabat tetap melaksanakan tugasnya hingga penyesuaian selesai.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Kesehatan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan BRIN No. 13 Tahun 2022 mengatur tugas teknis penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang kesehatan yang dilaksanakan oleh Organisasi Riset Kesehatan. Organisasi ini dipimpin oleh Kepala OR dan berstruktur dalam tiga unit utama: Pusat Riset Biomedis, Pusat Riset Kedokteran Preklinis dan Klinis, serta Pusat Riset Kesehatan Masyarakat dan Gizi.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 11 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tugas utama Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi di bidangnya. Fungsi yang dijalankan mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa, dan Sastra
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tugas teknis BRIN dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, serta inovasi di bidang arkeologi, bahasa, dan sastra. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana program, pelaksanaan penelitian teknis, pemberian bimbingan, kerja sama, hingga pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi dipimpin oleh Kepala OR yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Elektronika dan Informatika
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tugas OR Elektronika dan Informatika untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidangnya. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, hingga pemantauan serta evaluasi. Struktur organisasinya terdiri atas Kepala OR, Kepala Pusat, dan Kelompok Kegiatan.
Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan landasan hukum dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia yang berada di bawah tanggung jawab Kepala BRIN. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menyusun peraturan dan prosedur operasional internal untuk memastikan pengelolaan yang akuntabel dan transparan.
Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan kerja sama dalam negeri dan luar negeri oleh BRIN dengan mitra untuk optimalisasi riset dan inovasi. Kerja sama tersebut harus bersifat efektif, efisien, komprehensif, berkesinambungan, dan konstitusional, serta diatur melalui Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang mengikat.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tata kelola jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BRIN yang terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi (Madya dan Pratama), Jabatan Administrasi, serta Jabatan Fungsional sebagai dasar penggajian dan penentuan tingkat kesulitan serta tanggung jawab pekerjaan. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara di BRIN yang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan untuk bekerja secara penuh pada satuan organisasi lembaga tersebut.
Tata Naskah Dinas Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan standar pengaturan jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengamanan naskah dinas di lingkungan BRIN untuk menjamin keaslian dan akuntabilitas arsip. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tugas OR Hayati dan Lingkungan untuk menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi di bidang hayati dan lingkungan. Fungsi utamanya meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan teknis riset, pemberian bimbingan teknis, kerja sama, hingga pemantauan dan evaluasi. Struktur organisasi ini berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BRIN.