Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 05 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku
Tata Tertib Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjamin keteraturan, efisiensi, dan efektivitas kerja dalam pengaturan serta pengawasan penyediaan, pendistribusian BBM, dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Komite terdiri dari anggota yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, di mana Ketua Komite sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 05
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 April 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6616
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 587
- Tanggal Pengundangan
- 10 April 2015