Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 05 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku

Tata Tertib Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 05 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata tertib pelaksanaan tugas dan wewenang Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menjamin keteraturan, efisiensi, dan efektivitas kerja dalam pengaturan serta pengawasan penyediaan, pendistribusian BBM, dan pengangkutan gas bumi melalui pipa. Komite terdiri dari anggota yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR, di mana Ketua Komite sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Pengatur.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
05
Tahun
2015
Tentang
TATA TERTIB PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 April 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6616
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
587
Tanggal Pengundangan
10 April 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah