Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 09 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku

Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu serta jenis bahan bakar minyak khusus penugasan guna memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
09
Tahun
2015
Tentang
PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1748
Jumlah diDownload
318
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1354
Tanggal Pengundangan
10 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah