Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 09 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku
Penugasan Badan Usaha untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 09 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penugasan badan usaha untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu serta jenis bahan bakar minyak khusus penugasan guna memastikan ketersediaan dan stabilitas pasokan. Ketentuan ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PENUGASAN BADAN USAHA UNTUK MELAKSANAKAN PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1748
- Jumlah diDownload
- 318
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1354
- Tanggal Pengundangan
- 10 September 2015