Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 dicabut
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissikduri
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi pada ruas Grissik–Duri yang dikelola oleh PT Transportasi Gas Indonesia. Penetapan tarif ini didasarkan pada wewenang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta hasil keputusan Sidang Komite yang dilaksanakan pada Januari 2015.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI GRISSIKDURI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Januari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik - Duri
- Jumlah dilihat
- 4948
- Jumlah diDownload
- 295
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 91
- Tanggal Pengundangan
- 22 Januari 2015