Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2018 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (PERSERO) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dikelola PT Energasindo Heksa Karya untuk ruas transmisi dari Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT PLN (Persero) di Sei Gelam. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam mengatur tarif usaha pengangkutan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (PERSERO) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3659
Jumlah diDownload
292
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1559
Tanggal Pengundangan
27 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah