Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2018 berlaku
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (PERSERO) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa yang dikelola PT Energasindo Heksa Karya untuk ruas transmisi dari Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT PLN (Persero) di Sei Gelam. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dalam mengatur tarif usaha pengangkutan gas bumi sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (PERSERO) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Oktober 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3659
- Jumlah diDownload
- 292
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1559
- Tanggal Pengundangan
- 27 November 2018