Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 Kepodangtambak Lorok di Provinsi Jawa Tengah

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi pada ruas Kalimantan-Jawa Tahap 1 (Kepodang–Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan tarif dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi permohonan PT Kalimantan Jawa Gas dan hasil sidang komite terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
10
Tahun
2015
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI KALIMANTAN JAWA TAHAP 1 KEPODANGTAMBAK LOROK DI PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4756
Jumlah diDownload
282
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1548
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah