Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Kalimantan Jawa Tahap 1 Kepodangtambak Lorok di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 10 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi pada ruas Kalimantan-Jawa Tahap 1 (Kepodang–Tambak Lorok) di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan tarif dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan evaluasi permohonan PT Kalimantan Jawa Gas dan hasil sidang komite terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI KALIMANTAN JAWA TAHAP 1 KEPODANGTAMBAK LOROK DI PROVINSI JAWA TENGAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4756
- Jumlah diDownload
- 282
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1548
- Tanggal Pengundangan
- 21 Oktober 2015