Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 07 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter Pt Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi spesifik dari Simpang Abadi ke Purwodadi, yang disahkan berdasarkan evaluasi usulan tarif dan keputusan Sidang Komite BPH Migas. Ketentuan ini berlaku efektif menggantikan peraturan sebelumnya terkait tarif tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
07
Tahun
2015
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADA RUAS TRANSMISI DARI TIE IN DI KP 21 SIMPANG ABADI-STASIUN METER PT LONTAR PAPYRUS PULP DAN PAPER INDUSTRY-STASIUN METER PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS PURWODADI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9543
Jumlah diDownload
284
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1331
Tanggal Pengundangan
04 September 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah