Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 07 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 berlaku
Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada Ruas Transmisi dari Tie In di Kp 21 Simpang Abadi-Stasiun Meter Pt Lontar Papyrus Pulp dan Paper Industry-Stasiun Meter Pembangkit Listrik Tenaga Gas Purwodadi
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 07 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa pada ruas transmisi spesifik dari Simpang Abadi ke Purwodadi, yang disahkan berdasarkan evaluasi usulan tarif dan keputusan Sidang Komite BPH Migas. Ketentuan ini berlaku efektif menggantikan peraturan sebelumnya terkait tarif tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
- Nomor
- 07
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PADA RUAS TRANSMISI DARI TIE IN DI KP 21 SIMPANG ABADI-STASIUN METER PT LONTAR PAPYRUS PULP DAN PAPER INDUSTRY-STASIUN METER PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS PURWODADI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Agustus 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9543
- Jumlah diDownload
- 284
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 1331
- Tanggal Pengundangan
- 04 September 2015