Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, termasuk definisi istilah terkait kehadiran seperti terlambat, pulang cepat, dan izin. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 dan bertujuan untuk memastikan akuntabilitas serta disiplin pegawai dalam pelaksanaan tugas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMOTONGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3925
- Jumlah diDownload
- 490
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 713
- Tanggal Pengundangan
- 29 Juli 2022