Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan tarif seleksi Pegawai ASN dengan metode *computer assisted test* menjadi Rp0,00 atau 0% untuk jenis penilaian kompetensi dengan metode kompleks, sedang, dan sederhana guna mendukung program prioritas pemerintah. Perubahan ini bertujuan memperbaiki kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam proses rekrutmen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- ZUDAN ARIF FAKRULLOH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 605
- Jumlah diDownload
- 114
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 299
- Tanggal Pengundangan
- 11 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA