Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2026 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2026 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan tarif seleksi Pegawai ASN dengan metode *computer assisted test* menjadi Rp0,00 atau 0% untuk jenis penilaian kompetensi dengan metode kompleks, sedang, dan sederhana guna mendukung program prioritas pemerintah. Perubahan ini bertujuan memperbaiki kekurangan regulasi sebelumnya agar lebih sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam proses rekrutmen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
3
Tahun
2026
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 April 2026
Pejabat yang Menetapkan
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
605
Jumlah diDownload
114
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
299
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah