Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang mendapat delegasi wewenang dari PPK. Jenis cuti yang diatur meliputi cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2022
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN CUTI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4795
- Jumlah diDownload
- 1007
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 406
- Tanggal Pengundangan
- 14 April 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO