Kembali
Memuat PDF…
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan periode kenaikan pangkat PNS pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut aturan lama sebelumnya, serta mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HARYOMO DWI PUTRANTO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Jumlah dilihat
- 2507
- Jumlah diDownload
- 1114
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 563
- Tanggal Pengundangan
- 24 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA