Kembali
Memuat PDF…
Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Kepegawaian Negara dengan tarif maksimal Rp0,00 atau 0%. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengatur pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di lingkungan BKN.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BIMA HARIA WIBISANA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 930
- Jumlah diDownload
- 277
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 382
- Tanggal Pengundangan
- 09 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA