Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2024 berlaku

Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Kepegawaian Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Badan Kepegawaian Negara dengan tarif maksimal Rp0,00 atau 0%. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024 untuk mengatur pungutan atas layanan atau pemanfaatan sumber daya negara di lingkungan BKN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2024
Pejabat yang Menetapkan
BIMA HARIA WIBISANA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
930
Jumlah diDownload
277
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
382
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah