Kembali
Memuat PDF…
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi instansi pembina dan pengguna dalam menyusun kebutuhan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur agar sesuai dengan beban kerja dan kebutuhan organisasi. Pedoman ini menjadi acuan untuk menentukan jumlah, jenis, dan kompetensi Asesor SDM Aparatur yang diperlukan guna mewujudkan kesesuaian antara jumlah jabatan dengan beban kerja instansi pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PEDOMAN PENYUSUNAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASESOR SUMBER DAYA MANUSIA APARATUR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5564
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 150
- Tanggal Pengundangan
- 07 Februari 2022
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2014