Kembali
Memuat PDF…
Pakaian Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jenis pakaian kerja ASN di lingkungan BKN, termasuk seragam cokelat kemerahan dan khaki, pakaian batik, serta pakaian bebas rapi. Setiap ASN wajib mengenakan pakaian kerja sesuai jenisnya untuk menunjukkan identitas dan meningkatkan kedisiplinan. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HARYOMO DWI PUTRANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1392
- Jumlah diDownload
- 690
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 721
- Tanggal Pengundangan
- 11 September 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016