Kembali
Memuat PDF…
Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023
dilihat 4× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan sistem angka kredit sebagai parameter penilaian kinerja dan kompetensi untuk pengangkatan serta kenaikan pangkat atau jabatan fungsional PNS. Angka kredit berfungsi sebagai nilai kuantitatif hasil kerja yang harus dicapai secara kumulatif setiap tahunnya untuk memenuhi syarat promosi jabatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT DAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HARYOMO DWI PUTRANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7058
- Jumlah diDownload
- 10345
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 494
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA