Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGHENTIAN PEMBAYARAN TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- HARYOMO DWI PUTRANTO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2032
- Jumlah diDownload
- 810
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 653
- Tanggal Pengundangan
- 24 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA