Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2025 berlaku

Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil terjadi setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahun. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
4
Tahun
2025
Tentang
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 September 2025
Pejabat yang Menetapkan
ZUDAN ARIF FAKRULLOH
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1823
Jumlah diDownload
447
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
660
Tanggal Pengundangan
02 September 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah