Kembali
Memuat PDF…
Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil terjadi setiap tanggal 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahun. Peraturan ini juga mencabut dan menggantikan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- ZUDAN ARIF FAKRULLOH
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1823
- Jumlah diDownload
- 447
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 660
- Tanggal Pengundangan
- 02 September 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA