lembaga penjamin simpanan
Lembaga & Badan · 33 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini memperbarui definisi dan ketentuan terkait pencatatan transaksi serta pelaporan keuangan bagi bank yang sedang dalam proses likuidasi di bawah naungan LPS. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola dan pelaksanaan likuidasi bank sesuai dengan perkembangan regulasi sektor keuangan terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah definisi "Bank" dalam regulasi likuidasi untuk mencakup bank syariah dan memperjelas kriteria "Bank Dalam Resolusi" sebagai bank yang ditetapkan OJK karena kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usaha, dan tidak dapat disehatkan. Perubahan ini juga memperbarui definisi istilah pendukung seperti "Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri" dan "Direksi" untuk menyesuaikan dengan berbagai bentuk hukum bank. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola, efektivitas, dan efisiensi proses bisnis likuidasi bank sesuai dengan ketentuan terbaru UU Perbankan dan UU Penguatan Sektor Keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Premi Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan setiap bank di Indonesia membayar premi tambahan untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, yang besaran perhitungannya didasarkan pada kombinasi jumlah aset bank dan tingkat risikonya. Premi ini dihitung dalam rupiah penuh dan dibayarkan oleh bank sebagai bagian dari premi penjaminan simpanan yang mereka kelola.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Rencana Resolusi bagi Bank Umum
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan Bank Umum menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan yang harus disusun dengan prinsip lengkap, akurat, terkini, dan utuh. Ketentuan ini merupakan implementasi dari undang-undang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan untuk memastikan kesiapan bank menghadapi kesulitan keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Laporan Bank Peserta Penjamin Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mewajibkan bank peserta penjaminan simpanan menyampaikan data simpanan dan laporan keuangan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengakomodasi perubahan sanksi administratif sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan mewajibkan pelaporan data nasabah (Single Customer View) yang mencakup total simpanan yang dijamin per nasabah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank, termasuk Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS), guna mendukung fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani krisis keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Penanganan Bank yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur definisi dan kriteria penanganan terhadap bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usaha, dan tidak dapat disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini juga menetapkan mekanisme pembentukan bank perantara oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menerima pengalihan aset dan kewajiban dari bank yang bermasalah. Tujuannya adalah mencegah kegagalan sistemik dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Program Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan program penjaminan simpanan nasabah bank untuk menjamin keamanan dana mereka, menggantikan aturan lama agar sesuai dengan perkembangan hukum terbaru. Ketentuan ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penjaminan dan menyesuaikan pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan LPS No. 2 Tahun 2023 mengatur organisasi, tata kerja, dan anggaran Badan Supervisi LPS yang berkedudukan terpisah dari LPS namun bertanggung jawab langsung kepada DPR. Badan ini berfungsi membantu DPR dalam mengawasi kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas LPS melalui tugas evaluasi, pemantauan, serta telaahan atas laporan kinerja dan keuangan LPS.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Likuidasi Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur penyelesaian bank gagal melalui proses likuidasi untuk memelihara stabilitas sistem perbankan, menggantikan aturan lama agar lebih efektif dan sesuai perkembangan hukum. Fokus utamanya adalah menetapkan tata cara likuidasi bagi bank umum, bank perkreditan rakyat, serta bank syariah yang dinyatakan tidak dapat diselamatkan oleh OJK.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode, di mana penunjukan kantor akuntan publik harus mendapat persetujuan LPS dan dilakukan maksimal 10 hari setelah laporan diserahkan. Audit tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang tercantum dalam lampiran peraturan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2021 2021
Rencana Resolusi bagi Bank Umum
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021
Bank Umum Sistemik dan Bank tertentu wajib menyusun serta menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) yang lengkap, akurat, dan terkini kepada Lembaga Penjamin Simpanan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan bank gagal, namun dokumen ini tidak mengikat LPS dalam mengambil keputusan penyelesaian.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2020 2020
Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/Plps/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2020
Dalam kondisi tertentu seperti pandemi COVID-19, Lembaga Penjamin Simpanan dapat memberikan relaksasi atau keringanan terhadap pengenaan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan untuk menjaga kesehatan dan kelangsungan usaha bank. Perubahan ini dilakukan untuk memitigasi dampak gangguan stabilitas industri perbankan yang berpotensi mengancam sistem keuangan nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2020 2020
Pelaksanaan Penjaminan dan Resolusi Bank Syariah
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pelaksanaan penjaminan simpanan dan resolusi untuk Bank Umum Syariah serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah guna menjaga stabilitas sistem perbankan. Ketentuan ini mencakup penanganan bank sistemik yang mengalami masalah solvabilitas, penyelesaian bank non-sistemik yang bermasalah, serta mekanisme likuidasi dengan mengakomodasi prinsip syariah.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2020 2020
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan aturan teknis pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani masalah stabilitas sistem keuangan, khususnya terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan LPS dapat menjalankan fungsi penjaminan simpanan secara efektif guna mencegah dan mengatasi krisis keuangan sesuai mandat pemerintah.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan ini mengizinkan Lembaga Penjamin Simpanan menyesuaikan kewajiban penyampaian laporan bank umum dalam kondisi tertentu seperti bencana nasional, ancaman terhadap stabilitas keuangan, atau gangguan sistem yang tidak dapat dihindarkan. Penyesuaian tersebut ditetapkan oleh Dewan Komisioner LPS untuk memastikan industri perbankan dapat tetap menjalankan tugasnya selama keadaan darurat.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2020 2020
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2020
Dalam kondisi tertentu seperti bencana nasional atau ancaman stabilitas keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyesuaikan kewajiban Bank Umum dalam penyampaian laporan Data SCV. Penyesuaian ini bertujuan agar industri perbankan tetap dapat menjalankan tugasnya meskipun terjadi pembatasan kegiatan perkantoran atau moda transportasi akibat keadaan darurat.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2019 2019
Penjualan Saham Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjual saham pada Bank yang Diselamatkan dan Bank Perantara guna menyelesaikan krisis sistem keuangan. Aturan ini menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menambahkan mekanisme penjualan saham khusus untuk Bank Perantara yang didirikan LPS sebagai sarana resolusi.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2019 2019
Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, termasuk definisi istilah kunci seperti debitur, penjamin utang, serta perbedaan antara penghapusbukuan dan penghapustagihan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan dalam rangka menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2019 2019
Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/Plps/2011 tentang Likuidasi Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan Neraca Penutupan oleh Direksi atau Pihak Yang Ditunjuk paling lama 15 hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank, serta mekanisme penyerahan dokumen tersebut kepada Tim Likuidasi oleh LPS. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas likuidasi bank dan mengatur proses pencairan serta penawaran sisa aset bank yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2019 2019
Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan Tim Likuidasi menyusun laporan keuangan (Laporan Aset Neto Awal, Perubahan, dan Akhir) untuk mencatat transaksi bank sejak pencabutan izin usaha hingga likuidasi selesai. Tujuannya adalah menetapkan standar akuntansi untuk mendistribusikan aset neto kepada LPS, kreditor, dan pihak lain yang berhak.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2019 2019
Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 7 Tahun 2019
Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib menyampaikan laporan berkala (keuangan tahunan) dan laporan lainnya (terintegrasi serta perubahan data pokok) ke Lembaga Penjamin Simpanan melalui Portal Pelaporan Terintegrasi. Keterlambatan penyampaian laporan berkala dikenai sanksi administratif berupa denda Rp1.000.000,00 per hari kalender untuk setiap laporan yang belum diserahkannya.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2019 2019
Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan bank umum penyerta penjaminan simpanan untuk menyampaikan laporan berkala dan data Single Customer View (SCV) secara lengkap, akurat, dan tepat waktu melalui Portal Pelaporan Terintegrasi. Kewajiban ini bertujuan mendukung pelaksanaan penjaminan simpanan nasabah serta penanganan bank dengan mekanisme satu pintu.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2019 2019
Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank Umum
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mewajibkan bank umum melaporkan data simpanan nasabah secara rinci (Single Customer View) untuk memastikan pembayaran klaim penjaminan yang cepat jika bank dicabut izin usahanya. Data pelaporan mencakup informasi kepemilikan simpanan dan pinjaman per nasabah serta nilai simpanan yang dapat dijamin sesuai ketentuan LPS. Tujuannya juga untuk mendukung proses resolusi bank dan pelaksanaan tugas LPS lainnya.
- berlakuPeraturan Nomor 01 Tahun 2018 2018
Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 01 Tahun 2018
Peraturan ini menyempurnakan kewajiban peserta penjaminan dengan mewajibkan bank mencantumkan status kepesertaan LPS dalam semua promosi produk simpanan, serta menambahkan ketentuan baru mengenai kewajiban bank terkait transparansi dan informasi penjaminan. Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas proses rekonsiliasi, verifikasi, pembayaran klaim, serta penanganan keberatan nasabah.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2018 2018
Laporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2018
Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah wajib menyampaikan laporan keuangan bulanan, tahunan (diaudit atau dipertanggungjawabkan), serta laporan perubahan data (nama, alamat, badan hukum, dll) secara akurat, lengkap, dan tepat waktu kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2017 2017
Pengelolaan, Penatausahaan, Serta Pencatatan Aset dan Kewajiban dari Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan, penatausahaan, dan pencatatan aset serta kewajiban yang dialihkan dalam Program Restrukturisasi Perbankan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan untuk menangani bank bermasalah. Program ini melibatkan mekanisme pengalihan aset dan kewajiban kepada Bank Penerima atau Bank Perantara yang didirikan oleh LPS guna mencegah kegagalan sistemik perbankan.
- dicabutPeraturan Nomor 2 Tahun 2017 2017
Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian bagi bank non-sistemik yang mengalami masalah solvabilitas dengan melibatkan pembentukan bank perantara untuk pengalihan aset dan kewajiban. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan melalui proses resolusi yang terstruktur di bawah koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
- dicabutPeraturan Nomor 1 Tahun 2017 2017
Penanganan Bank Sistemik yang Mengalami Permasalahan Solvabilitas
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan oleh LPS terhadap bank sistemik yang mengalami masalah solvabilitas guna mencegah kegagalan sektor keuangan. Definisi bank sistemik mencakup institusi yang karena ukuran, kompleksitas, dan keterkaitannya dapat memicu kegagalan sistemik jika goyah. Aturan ini menetapkan dasar hukum dan definisi operasional untuk intervensi LPS dalam situasi krisis perbankan skala besar.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2016 2016
Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2016
Bank umum peserta penjaminan simpanan wajib menyampaikan laporan posisi simpanan bulanan, laporan keuangan bulanan, laporan keuangan tahunan diaudit, serta laporan perubahan data bank (seperti nama, alamat, atau susunan direksi) secara akurat dan lengkap kepada Lembaga Penjamin Simpanan. Kewajiban ini bertujuan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan penjaminan simpanan sesuai ketentuan undang-undang.