Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan audit Laporan Aset Neto Pada Awal Periode, di mana penunjukan kantor akuntan publik harus mendapat persetujuan LPS dan dilakukan maksimal 10 hari setelah laporan diserahkan. Audit tersebut wajib dilaksanakan berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 September 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1130
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 839
- Nomor Tambahan
- 2
- Tanggal Pengundangan
- 05 September 2022