Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam Rangka Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2020
dilihat 3× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan teknis pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menangani masalah stabilitas sistem keuangan, khususnya terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik. Ketentuan ini dirancang untuk memastikan LPS dapat menjalankan fungsi penjaminan simpanan secara efektif guna mencegah dan mengatasi krisis keuangan sesuai mandat pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3580
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 788
- Nomor Tambahan
- 33
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juli 2020