Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penjamin simpanan 2025 berlaku

Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Bank" dalam regulasi likuidasi untuk mencakup bank syariah dan memperjelas kriteria "Bank Dalam Resolusi" sebagai bank yang ditetapkan OJK karena kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usaha, dan tidak dapat disehatkan. Perubahan ini juga memperbarui definisi istilah pendukung seperti "Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri" dan "Direksi" untuk menyesuaikan dengan berbagai bentuk hukum bank. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola, efektivitas, dan efisiensi proses bisnis likuidasi bank sesuai dengan ketentuan terbaru UU Perbankan dan UU Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nomor
1
Tahun
2025
Tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2025
Pejabat yang Menetapkan
Anggito Abimanyu
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
950
Jumlah diDownload
798
Tahun Pengundangan
2025
Nomor Pengundangan
1167
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2025
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah