Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Bank" dalam regulasi likuidasi untuk mencakup bank syariah dan memperjelas kriteria "Bank Dalam Resolusi" sebagai bank yang ditetapkan OJK karena kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usaha, dan tidak dapat disehatkan. Perubahan ini juga memperbarui definisi istilah pendukung seperti "Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri" dan "Direksi" untuk menyesuaikan dengan berbagai bentuk hukum bank. Tujuannya adalah meningkatkan tata kelola, efektivitas, dan efisiensi proses bisnis likuidasi bank sesuai dengan ketentuan terbaru UU Perbankan dan UU Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Likuidasi Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Anggito Abimanyu
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 950
- Jumlah diDownload
- 798
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 1167
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA