Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penjamin simpanan 2019 berlaku

Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, termasuk definisi istilah kunci seperti debitur, penjamin utang, serta perbedaan antara penghapusbukuan dan penghapustagihan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan dalam rangka menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nomor
2
Tahun
2019
Tentang
PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9472
Jumlah diDownload
452
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
786
Nomor Tambahan
26
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah