Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Aset yang Tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian aset yang tersisa dari Program Restrukturisasi Perbankan, termasuk definisi istilah kunci seperti debitur, penjamin utang, serta perbedaan antara penghapusbukuan dan penghapustagihan. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara penghapusbukuan dan penghapustagihan dalam rangka menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENYELESAIAN ASET YANG TERSISA DARI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Juli 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9472
- Jumlah diDownload
- 452
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 786
- Nomor Tambahan
- 26
- Tanggal Pengundangan
- 19 Juli 2019