Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penjamin simpanan 2019 berlaku

Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank dalam Likuidasi

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Tim Likuidasi menyusun laporan keuangan (Laporan Aset Neto Awal, Perubahan, dan Akhir) untuk mencatat transaksi bank sejak pencabutan izin usaha hingga likuidasi selesai. Tujuannya adalah menetapkan standar akuntansi untuk mendistribusikan aset neto kepada LPS, kreditor, dan pihak lain yang berhak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
PENCATATAN TRANSAKSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BANK DALAM LIKUIDASI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5985
Jumlah diDownload
452
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1192
Nomor Tambahan
27
Tanggal Pengundangan
16 Oktober 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah