Kembali
Memuat PDF…
Premi Program Restrukturisasi Perbankan
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan setiap bank di Indonesia membayar premi tambahan untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, yang besaran perhitungannya didasarkan pada kombinasi jumlah aset bank dan tingkat risikonya. Premi ini dihitung dalam rupiah penuh dan dibayarkan oleh bank sebagai bagian dari premi penjaminan simpanan yang mereka kelola.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PURBAYA YUDHI SADEWA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2280
- Jumlah diDownload
- 1657
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 261
- Nomor Tambahan
- 40
- Tanggal Pengundangan
- 17 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA