Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penjamin simpanan 2024 berlaku

Premi Program Restrukturisasi Perbankan

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap bank di Indonesia membayar premi tambahan untuk pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan, yang besaran perhitungannya didasarkan pada kombinasi jumlah aset bank dan tingkat risikonya. Premi ini dihitung dalam rupiah penuh dan dibayarkan oleh bank sebagai bagian dari premi penjaminan simpanan yang mereka kelola.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nomor
1
Tahun
2024
Tentang
PREMI PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
PURBAYA YUDHI SADEWA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2280
Jumlah diDownload
1657
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
261
Nomor Tambahan
40
Tanggal Pengundangan
17 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah