Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mempercepat pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan mewajibkan pelaporan data nasabah (Single Customer View) yang mencakup total simpanan yang dijamin per nasabah. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh jenis bank, termasuk Bank Umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR/BPRS), guna mendukung fungsi dan tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam menangani krisis keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PURBAYA YUDHI SADEWA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1004
- Jumlah diDownload
- 352
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 693
- Tanggal Pengundangan
- 16 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA