Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga lembaga penjamin simpanan 2019 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/Plps/2011 tentang Likuidasi Bank

Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan Neraca Penutupan oleh Direksi atau Pihak Yang Ditunjuk paling lama 15 hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank, serta mekanisme penyerahan dokumen tersebut kepada Tim Likuidasi oleh LPS. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas likuidasi bank dan mengatur proses pencairan serta penawaran sisa aset bank yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Nomor
3
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 1/PLPS/2011 TENTANG LIKUIDASI BANK
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Agustus 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9370
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
982
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah