Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/Plps/2011 tentang Likuidasi Bank
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 3 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kewajiban penyusunan Neraca Penutupan oleh Direksi atau Pihak Yang Ditunjuk paling lama 15 hari kerja setelah pencabutan izin usaha bank, serta mekanisme penyerahan dokumen tersebut kepada Tim Likuidasi oleh LPS. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas likuidasi bank dan mengatur proses pencairan serta penawaran sisa aset bank yang diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN NOMOR 1/PLPS/2011 TENTANG LIKUIDASI BANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Agustus 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9370
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 982
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2019