Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2018 dicabut

Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengadaan badan usaha pelaksana untuk penyediaan infrastruktur melalui Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang diinisiasi oleh Menteri, Kepala Lembaga, atau Kepala Daerah. Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan berjalan sesuai prinsip-prinsip pengadaan yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan demi mendukung pembangunan perekonomian nasional. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
29
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengadaan Untuk Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Jumlah dilihat
6997
Jumlah diDownload
423
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1513
Tanggal Pengundangan
06 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah