Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2018 berlaku
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup pelaku dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah, mencakup berbagai entitas seperti Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, serta pejabat kunci seperti Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fokus utamanya adalah menetapkan batasan dan peran masing-masing pihak yang terlibat mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5644
- Jumlah diDownload
- 725
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 768
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2018