Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2018 berlaku

Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan dan penetapan panel konsultan yang bertugas memberikan konsultasi teknis kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Panel konsultan ini dibentuk untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Nomor
3
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Mei 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1712
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
624
Tanggal Pengundangan
09 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah