Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2018 berlaku
Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan dan penetapan panel konsultan yang bertugas memberikan konsultasi teknis kepada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Panel konsultan ini dibentuk untuk mendukung percepatan penyediaan infrastruktur prioritas sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan Pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Mei 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1712
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 624
- Tanggal Pengundangan
- 09 Mei 2018