Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah 2018 dicabut
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah sebagai unsur pelaksana yang bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan, mulai dari identifikasi kebutuhan hingga serah terima hasil pekerjaan. Tujuannya adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan yang terintegrasi, efektif, dan efisien sesuai dengan kebijakan serta prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa
- Jumlah dilihat
- 3477
- Jumlah diDownload
- 549
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 767
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015