Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Halaman 5 dari 11 · 306 dokumen
Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Surakarta sebagai landasan utama pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan operasional yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pendidikan Tinggi dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Aceh sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang seni dan budaya. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun peraturan dan prosedur operasional di lingkungan institusi tersebut.
Statuta Universitas Cenderawasih
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Cenderawasih sebagai landasan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang mengatur penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan universitas.
Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman umum untuk penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertujuan mengembangkan kapasitas serta memberdayakan berbagai pihak di bidang riset, inovasi, teknologi, dan pendidikan tinggi. Bantuan yang dimaksud adalah bantuan non-sosial yang diberikan kepada perseorangan, kelompok masyarakat, komunitas, organisasi kemasyarakatan, maupun lembaga pemerintah/nonpemerintah.
Statuta Universitas Negeri Yogyakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Yogyakarta sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yang berkedudukan di Kabupaten Sleman dengan kampus di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulonprogo. Statuta ini mengatur identitas, struktur organisasi, serta tugas pokok dan fungsi dalam lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus ditanggung mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai kemampuan ekonomi mereka. Ketentuan ini bertujuan mengatur biaya operasional pembelajaran per semester untuk program akademik, profesi, dan vokasi guna menjamin akses pendidikan yang adil.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Jambi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib diterapkan oleh Universitas Jambi sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan administrasi di lingkungan universitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan pendidikan tinggi.
Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan politeknik tersebut. Dasar hukumnya bersumber pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan dan pengelolaan perguruan tinggi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Khairun
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Khairun yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta menegaskan bahwa universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Statuta Universitas Udayana
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Udayana sebagai landasan hukum dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Unud. Statuta ini mengatur struktur organisasi, fungsi Senat, serta jenis-jenis pendidikan akademik, vokasi, dan profesi yang diselenggarakan oleh universitas.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Unsulbar sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasinya terdiri atas empat organ utama, yaitu Senat untuk penetapan kebijakan akademik, Rektor sebagai pimpinan, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan.
Statuta Universitas Palangka Raya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Palangka Raya sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yang mencakup program pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun serta mengatur berbagai prosedur operasional di lingkungan universitas.
Kuota Nasional dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kuota nasional maksimal untuk penerimaan mahasiswa baru Program Studi Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta mewajibkan calon mahasiswa lulus tes kesehatan, bakat, dan kepribadian. Seleksi dirancang untuk menjamin pemerataan lulusan, kesetaraan gender, dan akses bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui jalur khusus.
Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus di Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan bagi mahasiswa berkebutuhan khusus (fisik, intelektual, mental, sensorik, atau berbakat istimewa) serta mahasiswa dari daerah tertinggal, bencana, atau tidak mampu secara ekonomi. Tujuannya adalah memperluas akses, meningkatkan mutu layanan, serta menghargai keberagaman dan kesetaraan bagi kelompok-kelompok tersebut di perguruan tinggi.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Tadulako (UNTAD) sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang dipimpin oleh organ-organ seperti Rektor, Dewan Pengawas, dan Senat. Tugas utama UNTAD adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, dengan Rektor bertanggung jawab atas pengelolaan kebijakan non-akademik dan operasional universitas.
Statuta Politeknik Negeri Lampung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Lampung sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi serta tridharma perguruan tinggi di institusi tersebut. Statuta ini disusun untuk menjadi acuan penyusunan peraturan dan prosedur operasional internal yang mengacu pada UU Pendidikan Tinggi dan peraturan perundang-undangan terkait.
Statuta Politeknik Negeri Media Kreatif
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Media Kreatif sebagai landasan dasar pengelolaan institusi pendidikan vokasi yang menyelenggarakan pendidikan diploma dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menyusun peraturan dan prosedur operasional di lingkungan Polimedia sesuai ketentuan undang-undang pendidikan tinggi.
Statuta Universitas Pattimura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Pattimura sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNPATTI. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk penyusunan peraturan dan prosedur operasional di dalam universitas.
Kelas Jabatan di Universitas Singaperbangsa Karawang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kelas jabatan untuk jabatan struktural dan fungsional di Universitas Singaperbangsa Karawang berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan ini mengacu pada peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN, termasuk UU No. 5 Tahun 2014 dan PP No. 11 Tahun 2017. Detail klasifikasi jabatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan ini membatalkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2015 dan menetapkan Rencana Strategis Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019 sebagai pedoman utama untuk perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi kebijakan dan kegiatan di kementerian tersebut. Isi detail rencana strategis tersebut tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Uraian Jabatan di Lingkungan Akademi Komunitas Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan komponen, tujuan, dan dasar penetapan uraian jabatan di Akademi Komunitas Negeri sebagai panduan penataan kelembagaan dan penilaian kinerja. Pelaksanaan uraian jabatan wajib dipantau dan dievaluasi oleh atasan langsung, sementara perubahan dilakukan berdasarkan hasil analisis jabatan yang terbaru.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Riau
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Riau yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menegaskan bahwa universitas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama universitas adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan pendidikan profesi sesuai ketentuan.
Standar Pendidikan Guru
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kriteria minimal untuk program sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru sebagai bagian dari Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Standar ini disusun untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang mampu menghasilkan guru profesional sesuai perkembangan zaman.
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan setiap dosen yang memenuhi syarat kualifikasi akademik, jabatan, dan status kepegawaian untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Direktorat Jenderal sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dosen dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan.
Statuta Universitas Mataram
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 45 Tahun 2017
Statuta ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Mataram (UNRAM) sebagai landasan penyusunan prosedur operasional, yang mencakup penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Dokumen ini juga mendefinisikan peran serta tanggung jawab berbagai unsur internal seperti Senat, Rektor, dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dalam menjalankan tridharma perguruan tinggi.
Kelas Jabatan di Universitas Bangka Belitung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa kelas jabatan di Universitas Bangka Belitung terdiri dari jabatan struktural dan fungsional, yang penentuannya didasarkan pada persetujuan hasil evaluasi jabatan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta rincian spesifiknya tercantum dalam lampiran peraturan.
Penghunian Rumah Negara Golongan I di Kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata tertib penghunian rumah negara golongan I di kawasan Puspiptek untuk menjamin ketertiban dan kelancaran, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perubahan organisasi. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perumahan, rumah negara, serta pengelolaan barang milik negara.
Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur proses pengakuan kualifikasi ijazah dari perguruan tinggi luar negeri agar setara dengan standar pendidikan tinggi di Indonesia, serta mekanisme konversi nilai IPK asing ke dalam sistem nasional. Syarat utamanya adalah institusi atau program studi di luar negeri harus terakreditasi atau diakui, dan pelamar wajib menyerahkan dokumen asli serta fotokopi ijazah dan transkrip nilai akademik.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Pattimura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib diterapkan di Universitas Pattimura sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan penelitian di kampus tersebut sesuai dengan pedoman pemerintah terkait pengelolaan keuangan BLU.
Uraian Jabatan di Institut Seni
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan komponen, tujuan, dan dasar penetapan uraian jabatan di Institut Seni berdasarkan hasil analisis jabatan untuk keperluan penataan kelembagaan dan pegawai. Uraian jabatan yang mencakup aspek seperti tugas, tanggung jawab, wewenang, hingga syarat jabatan, digunakan sebagai pedoman kinerja dan penilaian pegawai, serta dapat diubah sesuai hasil analisis jabatan terbaru.