Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku

Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2017

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus ditanggung mahasiswa di Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sesuai kemampuan ekonomi mereka. Ketentuan ini bertujuan mengatur biaya operasional pembelajaran per semester untuk program akademik, profesi, dan vokasi guna menjamin akses pendidikan yang adil.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
39
Tahun
2017
Tentang
Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
22 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2174
Jumlah diDownload
650
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
779
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah