Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Halaman 3 dari 11 · 306 dokumen
Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar klasifikasi arsip, jadwal retensi, serta sistem keamanan dan akses dinamis di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan yang tertib dan efisien. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kearsipan, informasi publik, dan pendidikan tinggi, serta peraturan turunan dari Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah memastikan pengelolaan arsip yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan institusi serta hukum yang berlaku.
Kelas Jabatan di Universitas Musamus
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan klasifikasi jabatan di Universitas Musamus menjadi dua kategori, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional, yang penentuannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Detail rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama beserta persediaan pegawai, hasil evaluasi, serta peta jabatan untuk kedua kategori tersebut tercantum dalam lampiran peraturan.
Afirmasi Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan kualitas pendidikan bagi lulusan SMA dari daerah terdepan, terluar, tertinggal, serta kelompok rentan seperti Orang Asli Papua dan anak TKI di perbatasan. Tujuannya mencakup perluasan wawasan kebangsaan, peningkatan angka partisipasi, serta memberikan kesempatan bagi korban bencana alam untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi. Program ini melibatkan kerja sama antara perguruan tinggi negeri dan swasta untuk menjaring calon mahasiswa yang memiliki potensi akademik namun terbatas aksesnya.
Statuta Politeknik Negeri Medan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Medan (POLMED) sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi serta profesi di lingkungan perguruan tinggi tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di dalam POLMED, yang didasarkan pada ketentuan undang-undang pendidikan tinggi nasional.
Statuta Politeknik Negeri Bandung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Bandung sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan vokasi di lingkungan Polban. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di institusi tersebut.
Kelas Jabatan di Universitas Khairun
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bahwa kelas jabatan di Universitas Khairun terdiri dari jabatan struktural dan jabatan fungsional, yang penentuannya didasarkan pada persetujuan hasil evaluasi jabatan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rincian rekapitulasi kelas jabatan, daftar nama jabatan beserta persediaan pegawai, serta hasil evaluasi dan peta jabatan tercantum dalam lampiran-lampiran peraturan ini.
Tata Cara Penyusunan Prioritas Riset Nasional dan Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tata cara penyusunan Prioritas Riset Nasional (PRN) sebagai dokumen pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) untuk jangka waktu 5 tahun, serta mekanisme pemantauan dan evaluasinya. Proses penyusunan PRN mencakup tahapan penyiapan, penyampaian, pembahasan, dan penetapan usulan yang melibatkan Kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan realisasi masukan, keluaran, dan hasil terhadap rencana yang telah dirumuskan.
Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar penamaan Program Studi di perguruan tinggi agar sesuai dengan rumpun ilmu yang diakui, menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan Inggris yang benar, serta bertujuan untuk standardisasi dan pengakuan internasional. Penamaan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah perguruan tinggi mengajukan usul, termasuk opsi untuk menambahkan nama dengan kekhasan Indonesia.
Kelas Jabatan di Universitas Jember
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bahwa kelas jabatan di Universitas Jember terdiri atas jabatan struktural dan fungsional yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dan disetujui oleh Menteri. Penetapan kelas jabatan ini menjadi dasar utama dalam pembayaran tunjangan kinerja bagi seluruh pegawai di lingkungan universitas tersebut.
Nama Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan nomenklatur nama jabatan pelaksana PNS di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan kualifikasi pendidikan, profesi, dan kompetensi sesuai kebutuhan organisasi. Nama jabatan tersebut menjadi acuan utama untuk pengembangan karier, kompetensi, serta penilaian kinerja pegawai. Daftar nama jabatan tercantum dalam lampiran yang dapat diubah atau ditambahkan sesuai kebutuhan organisasi dengan mengacu pada peraturan pendayagunaan aparatur sipil negara.
Statuta Universitas Sam Ratulangi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Sam Ratulangi (UNSRAT) sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNSRAT. Statuta ini mengatur secara umum tentang definisi UNSRAT sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, serta menjadi dasar penyusunan peraturan operasional di dalamnya.
Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan PNL. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di dalam institusi.
Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 54 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan Program Diploma dalam Sistem Terbuka (multi entry-multi exit) di perguruan tinggi untuk meningkatkan aksesibilitas pendidikan vokasi dengan fleksibilitas waktu dan pilihan. Program ini mencakup diploma dua, tiga, dan empat/sarjana terapan, serta memungkinkan lulusan diploma dua melanjutkan ke jenjang berikutnya melalui seleksi atau rekognisi pembelajaran lampau. Sistem terbuka dapat dilaksanakan dalam bentuk gelar bersama atau gelar ganda berdasarkan kurikulum bersama, dengan tetap memenuhi standar nasional pendidikan tinggi.
Prosedur Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Pembukaan Program Studi, dan Kerja Sama Joint Program Pada Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur prosedur perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS) untuk pendirian, pembukaan program studi, dan kerja sama joint program pada perguruan tinggi swasta. Tujuannya adalah mempercepat pelayanan perizinan dengan menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pendirian, perubahan, dan pembubaran bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) serta pendirian, perubahan, dan pencabutan izin bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ketentuan ini juga mendefinisikan istilah kunci seperti jenis-jenis perguruan tinggi, program studi, dan peran badan penyelenggara dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan Tinggi Luar Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pendirian Perguruan Tinggi Luar Negeri (PTLN) di Indonesia, yang harus bersifat nirlaba, terakreditasi di negaranya, dan berlokasi di kawasan ekonomi khusus dengan minimal dua program studi STEM. PTLN wajib menyelenggarakan empat mata kuliah nasional (agama, bahasa Indonesia, Pancasila, dan kewarganegaraan) serta melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi Indonesia dalam bidang akademik, penelitian, dan inovasi.
Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan ini membentuk Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) sebagai lembaga nonstruktural di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas melakukan harmonisasi, sinkronisasi, serta penjaminan mutu penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). KNKI bertanggung jawab kepada Menteri dan berfungsi untuk mengelola kebijakan penerapan KKNI, melakukan perujukan kualifikasi dengan negara lain, serta mempromosikan pengakuan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia di pasar kerja global.
Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2015-2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Peta Jalan Reformasi Birokrasi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi periode 2015-2019 sebagai pedoman bagi seluruh pejabat dan pegawai. Reformasi dilaksanakan melalui sembilan program utama, meliputi manajemen perubahan, penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja, penataan tata laksana serta sistem SDM, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.
Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2018
Perguruan tinggi wajib melaksanakan pembinaan ideologi Pancasila sebagai kesatuan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan konsensus dasar berbangsa dan bernegara (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Perguruan tinggi dapat membentuk organisasi kemahasiswaan khusus untuk wadah pembinaan ini yang bertanggung jawab kepada pimpinan kampus, namun dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah standar beban kerja dosen dengan memperjelas komponen kegiatan pokok (pembimbingan maksimal 10 mahasiswa) dan dasar perhitungannya (ekuivalen waktu mengajar penuh serta nisbah dosen-mahasiswa). Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa minimal 60% dosen di perguruan tinggi harus berstatus sebagai dosen tetap.
Statuta Universitas Negeri Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Negeri Jakarta sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan ketentuan undang-undang pendidikan tinggi. Statuta ini disusun untuk memberikan panduan operasional dalam menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UNJ.
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2018
Permenristekdikti No. 48 Tahun 2018 mengatur rincian tugas Biro Perencanaan di Sekretariat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang mencakup penyusunan dan koordinasi program kerja, rencana anggaran, serta pemantauan evaluasi kinerja instansi. Biro ini juga bertanggung jawab atas pengembangan sistem informasi dan akuntabilitas kinerja, serta penyusunan laporan kinerja Sekretariat Jenderal dan Kementerian.
Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur definisi dan tata cara penerbitan ijazah, sertifikat kompetensi/profesi, serta gelar di perguruan tinggi, termasuk kewajiban penggunaan penomoran ijazah nasional (PIN) dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) sebagai dokumen pendukung.
Statuta Politeknik Negeri Jakarta
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 35 Tahun 2018
Statuta Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) adalah peraturan dasar yang mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di PNJ sebagai institusi pendidikan vokasi. Peraturan ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan aturan turunan dan prosedur operasional di lingkungan PNJ, serta menjadi landasan hukum bagi tata kelola institusi tersebut.
Prioritas Riset Nasional Tahun 2017-2019
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Prioritas Riset Nasional 2017-2019 sebagai dokumen pelaksanaan Rencana Induk Riset Nasional yang berisi matriks rencana aksi mencakup fokus, tema, topik, institusi, target, dan alokasi anggaran. Dokumen ini berfungsi sebagai acuan konkret bagi kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk melaksanakan riset secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai sumber anggaran negara dan daerah.
Statuta Universitas Jambi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 41 Tahun 2018
Statuta Universitas Jambi mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Universitas Jambi sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan pendidikan profesi. Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tentang pendidikan tinggi dan pedoman statuta perguruan tinggi.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Negeri Makassar
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 56 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimum yang wajib dipenuhi oleh Universitas Negeri Makassar sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan dan penelitian di universitas tersebut sesuai dengan pedoman nasional dan peraturan perundang-undangan terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Borneo Tarakan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi Universitas Borneo Tarakan yang terdiri atas Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan, serta menguraikan tugas utama universitas dalam menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsi operasional mencakup pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian masyarakat, pembinaan sivitas akademika, serta layanan administrasi.
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 60 Tahun 2018
Peraturan ini menggantikan Permenristekdikti No. 90 Tahun 2017 untuk mengatur penerimaan mahasiswa baru program sarjana di PTN dengan prinsip adil, transparan, dan akuntabel melalui jalur UTBK dan jalur khusus.
Statuta Universitas Mulawarman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 57 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Mulawarman sebagai acuan utama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan universitas tersebut. Ketentuan ini disusun untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.