Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 berlaku

Sertifikasi Pendidik untuk Dosen

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan setiap dosen yang memenuhi syarat kualifikasi akademik, jabatan, dan status kepegawaian untuk mengikuti sertifikasi pendidik. Sertifikasi ini diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Direktorat Jenderal sebagai bentuk pengakuan atas kompetensi dosen dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
51
Tahun
2017
Tentang
Sertifikasi Pendidik untuk Dosen
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6395
Jumlah diDownload
625
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1149
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah