Kembali
Memuat PDF…
Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian riset, teknologi, dan pendidikan tinggi 2017 dicabut

Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 59 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur proses pengakuan kualifikasi ijazah dari perguruan tinggi luar negeri agar setara dengan standar pendidikan tinggi di Indonesia, serta mekanisme konversi nilai IPK asing ke dalam sistem nasional. Syarat utamanya adalah institusi atau program studi di luar negeri harus terakreditasi atau diakui, dan pelamar wajib menyerahkan dokumen asli serta fotokopi ijazah dan transkrip nilai akademik.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Nomor
59
Tahun
2017
Tentang
Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain
Jumlah dilihat
10613
Jumlah diDownload
357
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1309
Tanggal Pengundangan
25 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah