Peraturan KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Halaman 4 dari 11 · 306 dokumen
Statuta Universitas Lambung Mangkurat
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 47 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Lambung Mangkurat sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan universitas tersebut. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama untuk menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di dalam kampus, mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Statuta Universitas Brawijaya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 58 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Brawijaya sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan universitas tersebut. Aturan ini diterbitkan berdasarkan ketentuan undang-undang pendidikan tinggi dan peraturan pemerintah terkait tata kelola perguruan tinggi.
Statuta Institut Teknologi Sumatera
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Teknologi Sumatera sebagai aturan dasar pengelolaan perguruan tinggi negeri tersebut yang menjadi landasan penyusunan peraturan di bawahnya. Statuta ini mengatur penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai dengan ketentuan undang-undang pendidikan tinggi.
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui proses belajar mengajar yang tertib. Pedoman ini mencakup definisi Aparatur Sipil Negara, Calon Pegawai Negeri Sipil, serta sarana dan prasarana yang diperlukan guna menunjang efektivitas kinerja kementerian.
Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Teknologi Kalimantan (ITK) sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan ITK. Statuta ini berfungsi sebagai dasar penyusunan berbagai peraturan dan prosedur operasional internal di institusi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Pedoman Kerja Sama di Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman kerja sama tertulis antara Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan instansi pemerintah atau badan hukum, baik dalam negeri maupun luar negeri. Pedoman ini mengatur definisi jenis kerja sama (umum, khusus, payung) serta asas-asas yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Pembukaan, Perubahan, dan Penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur mekanisme pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) untuk meningkatkan akses, pemerataan, dan mutu pendidikan tinggi di seluruh wilayah Indonesia. Pembukaan atau perubahan PSDKU bertujuan memperluas jangkauan pendidikan yang relevan, sementara penutupan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari layanan pendidikan yang tidak bermutu.
Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Banyuwangi sebagai landasan utama pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma perguruan tinggi, khususnya untuk pendidikan vokasi dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai dasar hukum penyusunan peraturan dan prosedur operasional di dalam institusi tersebut.
Daftar Kegiatan dan Objek Perizinan Penelitian Asing yang Tidak Direkomendasikan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan bahwa kegiatan penelitian oleh pihak asing di Indonesia wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berdasarkan penilaian terhadap objek perizinan dan potensi kerugian yang ditimbulkan. Menteri berwenang memberikan izin setelah melakukan koordinasi penilaian atas objek perizinan tersebut.
Statuta Universitas Tidar
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Tidar sebagai landasan hukum utama untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan universitas tersebut. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional internal yang mengacu pada undang-undang pendidikan tinggi nasional.
Statuta Politeknik Negeri Cilacap
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Cilacap sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, khususnya untuk pendidikan vokasi. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di lingkungan PNC, serta sebagai implementasi ketentuan undang-undang pendidikan tinggi yang berlaku.
Statuta Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI) Tanah Papua sebagai perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini disusun sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi berdasarkan ketentuan undang-undang pendidikan tinggi dan peraturan presiden terkait pendirian ISBI Tanah Papua.
Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara penamaan Program Studi di perguruan tinggi yang harus disusun berdasarkan rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui secara nasional maupun internasional. Tujuannya adalah memfasilitasi pertumbuhan keilmuan baru, menyiapkan tenaga kerja profesional, serta meningkatkan pengakuan dan kerja sama pendidikan tinggi dengan pihak luar negeri.
Statuta Universitas bangka Belitung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 3 Tahun 2017
Statuta Universitas Bangka Belitung adalah peraturan dasar yang menjadi landasan utama dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UBB. Dokumen ini mengatur struktur organisasi, tata kerja, serta pedoman operasional untuk memastikan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Statuta Politeknik Negeri Sambas
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pembentukan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional (Perka BNN) mencakup aspek perencanaan, penyusunan, penetapan, pengundangan, penyebarluasan, serta monitoring dan evaluasi. Perencanaan dilakukan satu tahun sebelum penyusunan Rencana Strategis BNN dan harus didasarkan pada usulan dari Satuan Kerja Pemrakarsa setelah dilakukan pengkajian kelayakan.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menata ulang organisasi dan tata kerja Universitas Terbuka sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan sistem pendidikan terbuka dan jarak jauh. Penataan ini dilakukan karena aturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan, dan mencakup tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, serta fungsi penelitian, pengabdian masyarakat, dan pembinaan sivitas akademika.
Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan aturan pemberian Tunjangan Profesi bagi dosen dan Tunjangan Kehormatan bagi Profesor sebagai bentuk penghargaan atas kinerja serta peningkatan mutu penelitian. Tunjangan ini diberikan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi, dengan ketentuan bahwa Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi dosen yang masih aktif melaksanakan tugas tersebut.
Pengangkatan dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengangkatan dan pemberhentian pemimpin perguruan tinggi negeri (Rektor, Ketua, atau Direktur) yang merupakan dosen pegawai negeri sipil dengan tugas tambahan. Pengangkatan dilakukan ketika terjadi lowongan jabatan, yang dapat terjadi karena berbagai sebab yang diatur dalam peraturan terkait.
Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) sebagai landasan utama pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan UNSIKA. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di dalam kampus, serta mengatur penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi sesuai ketentuan undang-undang.
Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta peraturan perundang-undangan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 42 Statuta Universitas Siliwangi yang mengatur bahwa dosen dapat ditugaskan sebagai pejabat akademik seperti rektor, dekan, atau kepala unit teknis. Ketentuan ini menegaskan bahwa unit pelaksana teknis yang dipimpin dosen berfokus pada tugas dan fungsi di bidang akademik. Pengangkatan dosen untuk posisi-posisi tersebut dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 Statuta Institut Teknologi Kalimantan yang mengatur spesifikasi desain bendera jurusan, termasuk rasio ukuran, warna dasar, serta detail lambang dan tulisan yang harus terpampang. Perubahan ini bertujuan menyempurnakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan institusi tersebut.
Statuta Politeknik Negeri Subang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Subang sebagai landasan dasar pengelolaan institusi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi. Statuta ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menyusun berbagai peraturan dan prosedur operasional di lingkungan POLSUB.
Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar sebagai landasan dasar pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, mencakup pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tata kerja, serta hak dan kewajiban sivitas akademika untuk menjamin kualitas pendidikan di lingkungan ISI Denpasar.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah tugas fakultas menjadi menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi; menetapkan tugas pascasarjana khusus untuk pendidikan program magister dan doktor bidang ilmu multidisiplin; serta mengklasifikasikan jabatan Kepala Biro, Bagian, dan Subbagian sebagai eselon II.a, III.a, dan IV.a.
Statuta Politeknik Negeri Ketapang
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Politeknik Negeri Ketapang sebagai landasan hukum dasar untuk pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di institusi tersebut. Statuta ini disusun untuk memberikan acuan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional, serta mengatur definisi pendidikan vokasi, program studi, dan peran sivitas akademika sesuai ketentuan undang-undang pendidikan tinggi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 126 Tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 12 Permenristekdikti No. 126 Tahun 2016 untuk memberikan otonomi penuh kepada PTN dalam menetapkan persyaratan dan kriteria seleksi mandiri, sekaligus mengizinkan penggunaan nilai SBMPTN sebagai salah satu metode seleksi. Selain itu, aturan ini menetapkan bahwa seleksi mandiri oleh PTN hanya boleh dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
Standar Pelayanan Minimum Universitas Tanjungpura
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum bagi Universitas Tanjungpura sebagai perguruan tinggi negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan di universitas tersebut sesuai dengan pedoman penyusunan standar yang berlaku. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang tentang pendidikan tinggi, pengelolaan keuangan BLU, serta peraturan menteri terkait organisasi dan tata kerja.
Standar Pelayanan Minimum Politeknik Manufaktur Bandung
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Standar Pelayanan Minimum bagi Politeknik Manufaktur Bandung sebagai Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Ketentuan ini disusun untuk memastikan kualitas layanan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan dan standar nasional pendidikan tinggi.
Statuta Universitas Jenderal Soedirman
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta UNSOED sebagai landasan utama pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Universitas Jenderal Soedirman. Statuta ini berfungsi sebagai acuan penyusunan peraturan dan prosedur operasional internal yang mengacu pada UU Pendidikan Tinggi dan peraturan terkait lainnya.