Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 52-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 53 Tahun 2011). Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 52/PERMENTAN/OT.040/11/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 November 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 10245
- Jumlah diDownload
- 316
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1726
- Tanggal Pengundangan
- 15 November 2016