Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 52-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2016 dicabut

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di bawah Direktorat Jenderal Tanaman Pangan sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 53 Tahun 2011). Ketentuan teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
52/PERMENTAN/OT.040/11/2016
Tahun
2016
Tentang
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Tugas dan Fungsi Unit Kerja Eselon Iii dan Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
10245
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1726
Tanggal Pengundangan
15 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah