Peraturan KEMENTERIAN PERTANIAN

Halaman 10 dari 11 · 314 dokumen

Permentan Nomor 47-permentan-sm-010-9-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pedoman Penyusunan Programa Penyuluhan Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47-permentan-sm-010-9-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan dasar hukum dan pedoman untuk menyusun Programa Penyuluhan Pertanian guna menindaklanjuti UU Sistem Penyuluhan Pertanian serta memenuhi kebutuhan perkembangan terkini. Pedoman ini menggantikan aturan sebelumnya (Permentan No. 25 Tahun 2009) dan menjadi acuan resmi bagi penyusunan program penyuluhan di sektor pertanian. Isi detail teknis dan langkah-langkah penyusunan tercantum dalam Lampiran peraturan.

berlaku
Permentan Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43-permentan-ot-010-8-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman nomenklatur, tugas, dan fungsi bagi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian di tingkat daerah provinsi serta kabupaten/kota sebagai unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Dasar hukumnya bersumber pada berbagai undang-undang terkait pangan, pertanian, dan pemerintahan daerah, serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perangkat daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan adanya sinkronisasi dan pengendalian kebijakan dalam pengelolaan urusan pangan dan pertanian di seluruh wilayah Indonesia.

berlaku
Permentan Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53-permentan-ot-040-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan serupa tahun 2011. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian.

dicabut
Permentan Nomor 61-permentan-pk-230-12-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Penyediaan, Peredaran, Dan Pengawasan Ayam Ras

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61-permentan-pk-230-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menggantikan dan mencabut Permentan Nomor 26 Tahun 2016 untuk mengatur ulang ketentuan mengenai penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait karantina, peternakan, pangan, dan perdagangan guna memastikan kepatuhan terhadap standar nasional. Tujuannya adalah menciptakan sistem yang lebih sesuai perkembangan terkini dalam pengelolaan sumber daya genetik hewan dan perbibitan ternak.

berlaku
Permentan Nomor 55-permentan-kr-040-11-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 55-permentan-kr-040-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pengawasan keamanan pangan khusus untuk pemasukan pangan segar asal tumbuhan ke Indonesia guna mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan. Pengawasan ini mencakup pemeriksaan dokumen, fisik, dan karantina di titik masuk untuk memastikan kepatuhan terhadap standar karantina dan keamanan pangan. Tujuannya adalah melindungi ekosistem lokal dan konsumen dari risiko penyakit atau hama yang dibawa oleh impor produk pertanian.

berlaku
Permentan Nomor 54-permentan-pp-140-11-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 Tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54-permentan-pp-140-11-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian untuk menjamin keamanan, kesehatan, mutu produk, perlindungan konsumen, serta kelestarian lingkungan hidup. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian atas perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian.

berlaku
Permentan Nomor 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pembinaan Kelembagaan Petani

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67-permentan-sm-050-12-2016 Tahun 2016

Peraturan ini meninjau kembali pedoman pembinaan Kelompok Tani dan Gabungan Kelompok Tani untuk memberikan kepastian hukum dalam pelayanan dan pembinaannya. Kelembagaan petani yang dibina mencakup kelompok tani, gabungan kelompok tani, asosiasi komoditas pertanian, serta dewan komoditas pertanian nasional guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.

berlaku
Permentan Nomor 17-permentan-pk-450-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pemasukan Daging Tanpa Tulang dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17-permentan-pk-450-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur ketentuan teknis dan persyaratan khusus untuk pemasukan daging tanpa tulang ke Indonesia dari negara atau zona tertentu. Ketentuan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan Produk Hewan. Tujuannya adalah memastikan keamanan pangan dan kesehatan hewan sesuai dengan standar karantina dan perlindungan konsumen yang berlaku.

berlaku
Permentan Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36-permentan-lb-070-8-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mewajibkan pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Ketentuan ini didasarkan pada potensi risiko yang dimiliki produk tersebut meskipun memiliki keunggulan, serta untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keamanan hayati.

berlaku
Permentan Nomor 34-permentan-pk-210-7-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, Dan/Atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34-permentan-pk-210-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pemasukan karkas, daging, jeroan, serta olahannya ke dalam wilayah Indonesia untuk menjamin keamanan pangan dan kesehatan hewan. Aturan ini menggantikan dan memperbarui ketentuan sebelumnya guna mengoptimalkan pelayanan impor produk ternak sesuai dengan standar karantina dan perlindungan konsumen.

berlaku
Permentan Nomor 28-permentan-kp-350-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28-permentan-kp-350-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi bagi pejabat fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian sebagai syarat kenaikan jabatan, yang didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012.

berlaku
Permentan Nomor 30-permentan-ot-040-6-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Inspektorat Jenderal

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30-permentan-ot-040-6-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja Eselon IV di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan serupa tahun 2011. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Inspektur Jenderal, dan peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.

dicabut
Permentan Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 54/Permentan/OT.140/9/2011). Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.

dicabut
Permentan Nomor 19-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Sekretariat Jenderal

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya tahun 2011. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut diserahkan kepada Sekretaris Jenderal, dengan lampiran yang berisi rincian tugas menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

dicabut
Permentan Nomor 29-permentan-kb-410-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/Ot.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29-permentan-kb-410-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah pedoman perizinan usaha perkebunan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta berbagai undang-undang terkait agraria, kehutanan, dan investasi. Perubahan ini mencakup penyesuaian ketentuan perizinan dengan mempertimbangkan aspek perlindungan lingkungan, tata ruang, dan otonomi daerah.

berlaku
Permentan Nomor 27-permentan-kb-320-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/Ot.140/5/2014 tentang Persyaratan Mutu dan Pemasaran Biji Kakao

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27-permentan-kb-320-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah persyaratan mutu dan pemasaran biji kakao untuk menyesuaikan perubahan struktur organisasi Kementerian Pertanian serta mengatasi kekurangan infrastruktur kelembagaan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perkebunan, pangan, dan standar nasional yang relevan.

berlaku
Permentan Nomor 26-permentan-pk-230-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26-permentan-pk-230-5-2016 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur penyediaan, peredaran, dan pengawasan ayam ras untuk memastikan ketersediaan protein hewani yang cukup dan mendukung usaha peternakan yang sehat. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait peternakan, pangan, dan perdagangan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

berlaku
Permentan Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41-permentan-ot-040-8-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan uraian tugas pekerjaan unit kerja eselon IV di bawah Direktorat Jenderal Perkebunan sebagai acuan penyusunan rencana kerja, anggaran, dan target kinerja, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya (Permentan No. 55/Permentan/OT.140/9/2011). Ketentuan teknis pelaksanaan dan rincian tugas spesifik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

dicabut
Permentan Nomor 49-permentan-pk-440-10-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 49-permentan-pk-440-10-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, guna meningkatkan ketersediaan daging, mempercepat peningkatan populasi ternak, serta mengoptimalkan pelayanan rekomendasi pemasukan. Aturan ini mengatur prosedur pemasukan ternak ruminansia besar ke wilayah Indonesia dengan dasar hukum utama UU Karantina Hewan dan UU Peternakan serta Kesehatan Hewan.

dicabut
Permentan Nomor 40-permentan-ot-010-08-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40-permentan-ot-010-08-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pemetaan urusan pemerintahan bidang pangan dan pertanian sebagai hasil perhitungan variabel daerah dikalikan faktor kesulitan geografis untuk menggambarkan intensitas dan beban kerja. Hasil pemetaan tersebut digunakan oleh pemerintah daerah sebagai dasar penentuan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran, serta oleh Kementerian Pertanian sebagai acuan pembinaan teknis nasional, dengan ketentuan bahwa tipe perangkat daerah dapat diturunkan jika kemampuan keuangan atau aparatur daerah terbatas.

berlaku
Permentan Nomor 42-permentan-sm-200-8-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Sektor Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42-permentan-sm-200-8-2016 Tahun 2016

Peraturan ini meninjau kembali pedoman penyelenggaraan sertifikasi kompetensi SDM sektor pertanian untuk menjawab tuntutan perubahan dan perkembangan Lembaga Sertifikasi Profesi. Sebagai dasar hukum, peraturan ini menggantikan Permentan Nomor 36 Tahun 2015 sebelumnya dan menetapkan kerangka kerja untuk memastikan standar kompetensi yang relevan bagi tenaga kerja di bidang pertanian.

berlaku
Permentan Nomor 11-permentan-kr-100-3-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pelaksanaan Transparansi Perjanjian Sanitary And Phytosanitary Agreement On Aplication Of Sanitary And Phytosanitary Measuresworld Trade Organization

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11-permentan-kr-100-3-2016 Tahun 2016

berlaku
Permentan Nomor 20-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon Iv Lingkup Direktorat Jenderal Hortikultura

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016

dicabut
Permentan Nomor 33-permentan-sm-230-7-2016 Tahun 2016 kementerian pertanian 2016

Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 33-permentan-sm-230-7-2016 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan pedoman untuk meningkatkan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan sikap bagi pembina, pengelola, serta pemangku kepentingan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya. Pedoman tersebut menggantikan ketentuan lama (Permentan No. 03/Permentan/PP.410/I/2010) dan menjadi dasar serta acuan pelaksanaan pembinaan kelembagaan terkait. Isi detail pedoman tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

berlaku
Permentan Nomor 22-permentan-hk-140-4-2015 Tahun 2015 kementerian pertanian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/Ot.140/10/2009 tentang Pedoman Penanganan Pasca Panen Hasil Pertanian Asal Tanaman yang Baik (Good Handling Practices)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22-permentan-hk-140-4-2015 Tahun 2015

berlaku
Permentan Nomor 12-permentan-ot-140-3-2015 Tahun 2015 kementerian pertanian 2015

Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12-permentan-ot-140-3-2015 Tahun 2015

berlaku
Permentan Nomor 11-permentan-ot-140-3-2015 Tahun 2015 kementerian pertanian 2015

Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /Ispo)

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11-permentan-ot-140-3-2015 Tahun 2015

dicabut
Permentan Nomor 36-permentan-sm-200-6-2015 Tahun 2015 kementerian pertanian 2015

Pedoman Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Sumber Daya Manusia Pertanian

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36-permentan-sm-200-6-2015 Tahun 2015

berlaku
Permentan Nomor 08-permentan-sr-120-3-2015 Tahun 2015 kementerian pertanian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/Sr.120/1/2014 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Peredaran Benih Bina

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08-permentan-sr-120-3-2015 Tahun 2015

berlaku
Permentan Nomor 38-permentan-sr-320-7-2015 Tahun 2015 kementerian pertanian 2015

Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/Sr.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38-permentan-sr-320-7-2015 Tahun 2015

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah