Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku
Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa di Pusat Logistik Berikat untuk mendukung efisiensi kebijakan ekonomi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; UU Kepabeanan; serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait karantina dan tempat penimbunan berikat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 08/PERMENTAN/KR.100/3/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7239
- Jumlah diDownload
- 484
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 477
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2018