Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 berlaku

Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08-permentan-kr-100-3-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan terhadap pemasukan dan pengeluaran media pembawa di Pusat Logistik Berikat untuk mendukung efisiensi kebijakan ekonomi. Dasar hukumnya bersumber pada UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; UU Kepabeanan; serta berbagai Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait karantina dan tempat penimbunan berikat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
08/PERMENTAN/KR.100/3/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa di Pusat Logistik Berikat
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7239
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
477
Tanggal Pengundangan
29 Maret 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah