Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 27-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 dicabut
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terkait pemasukan, pengeluaran hewan organik, media pembawa untuk bantuan sosial, serta tindakan penolakan atau pemusnahan. Ketentuan tarif ini disusun untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian. Dasar hukum utamanya meliputi UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERTANIAN
- Nomor
- 27/PERMENTAN/KU.030/8/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
- Jumlah dilihat
- 857
- Jumlah diDownload
- 370
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1119
- Tanggal Pengundangan
- 11 Agustus 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh