Kembali
Memuat PDF…
Permentan Nomor 27-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pertanian 2017 dicabut

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27-permentan-ku-030-8-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan terkait pemasukan, pengeluaran hewan organik, media pembawa untuk bantuan sosial, serta tindakan penolakan atau pemusnahan. Ketentuan tarif ini disusun untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Pertanian. Dasar hukum utamanya meliputi UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta UU Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERTANIAN
Nomor
27/PERMENTAN/KU.030/8/2017
Tahun
2017
Tentang
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, Dan Tindakan Penolakan Atau Pemusnahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pertanian
Jumlah dilihat
857
Jumlah diDownload
370
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1119
Tanggal Pengundangan
11 Agustus 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah